Bahlil: Buat Jaga Daya Beli, Tarif Listrik April- Juni Tidak Naik

Ringkasan
- Tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi tetap pada kuartal II untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Keputusan ini sama dengan tarif listrik periode kuartal I.
- 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif dan tetap menerima subsidi. Golongan subsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.
- Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA telah berakhir di Februari dan tarif kembali normal di kuartal II.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tarif listrik pada kuartal II atau periode April-Juni 2025 untuk 13 golongan non-subsidi diputuskan tetap atau tidak berubah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keputusan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I 2025, sepanjang tidak ditentukan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/3).
Selain itu, Kementerian ESDM juga menetapkan tarif listrik bagi 24 golongan subsidi juga tidak berubah dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
“Diskon biaya listrik 50% telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” ujar Bahlil.