Bahlil Percepat Pensiun Dini PLTU, Kebut Transisi Energi Sektor Kelistrikan

Mela Syaharani
17 April 2025, 17:01
bahlil, esdm, pltu, listrik
PLN
Ilustrasi PLTU Suralaya, salah satu pembangkit PLN yang tengah dilakukan studi implementasi CCS.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, transisi energi di sektor kelistrikan dilakukan melalui sembilan hal, salah satunya adalah Percepatan Pengakhiran Masa Operasional atau pensiun dini PLTU. 

Aturan ini menyebutkan tujuh kriteria yang diperhatikan sebelum PLTU tersebut bisa pensiun dini, antara lain: kapasitas; usia pembangkit; utilisasi; emisi gas rumah kaca PLTU; nilai tambah ekonomi; ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Selain kriteria di atas, pelaksanaan pensiun dini PLTU juga memperhatikan kriteria keandalan sistem ketenagalistrikan, masa dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition). 

Pada pasal 12, disebutkan pelaksanaan pensiun dini PLTU harus didahului dengan kajian yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri. Kajian ini disusun dengan tiga ketentuan.

“Dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri. Memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules. Dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4).

Untuk melaksanakan percepatan tersebut, Menteri Bahlil akan membentuk tim kerja gabungan untuk melakukan evaluasi atas kajian pensiun dini PLTU dan percepatan pensiun dini PLTU. Tim kerja gabungan ini terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero). Selanjutnya, hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri. 

Kajian dan hasil evaluasi tim kerja gabungan digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang akan pensiun dini.

“Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” bunyi beleid tersebut.

Penetapan PLTU ini berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero), berupa:

  • Percepatan pensiun dini PLTU; 
  • pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit tenaga listrik pengganti; 
  • pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); 
  • dan/atau tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri. 

Dalam melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan. Selain itu, PLTU yang pensiun dini merupakan PLTU yang dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan