Bahlil Susun Aturan untuk Tertibkan Sumur Minyak Ilegal
Menteri Energi dan Sumber Daya Minera Bahlil Lahadalia tengah menyusun aturan untuk menertibkan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling. Bahlil menyebut, Indonesia memiliki banyak sumur ilegal yang sebagian dikelola masyarakat dan bahkan bisa menghasilkan 10 sampai 20 ribu barel per hari (bph).
“Kami ingin semua sumur tersebut ada payung hukumnya, agar masyarakat bisa mengelola dengan baik. Tidak dikejar-kejar oknum, kami ingin memberikan kepastian hukum,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/5).
Sumur-sumur minyaKementerian ESDM mengidentifikasi sebaran sumur minyak masyarakat terletak di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kementerian ESDM sebelumnya mengatakan sumur masyarakat ini akan diakomodasikan menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, regulasi ini akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Tri menjelaskan, mekanisme penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. K3S akan melaksanakan produksi sumur BUMD atau koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama 4 tahun.
Dalam periode ini, akan dilakukan perbaikan dan pembinaan agar operasional sumur sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik atau good engineering practices. Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum (GAKUM) akan diambil.
