ESDM sebut hanya UMKM Bermodal Rp 5 M Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat

Mela Syaharani
2 Juli 2025, 07:39
esdm, sumur minyak rakyat
Katadata / Trion Julianto
SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan pompa angguk di lokasi Sumur Bor Lapangan Duri, Riau (30/12/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tak semua koperasi, UMKM, ataupun badan usaha milik daerah (BUMD) punya hak untuk bisa kelola sumur minyak rakyat. UMKM ataupun BUMD yang bermodal minimal Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar yang dapat hak kelola sumur minyak rakyat tersebut.

"Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp10 miliar, bisa gabungan dari banyak UMKM permodalannya," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

Selain modal, beleid ini juga mengatur UMKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengatur para KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur rakyat yang dikelola UMKM, koperasi, atau BUMD.

Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi. Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

Saat ini, ESDM masih terus melakukan proses inventarisasi sumur rakyat. Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi dan KKKS. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. 

Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. "Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua sumur masyarakat ini," kata Yuliot.

Tambahan Lifting Minyak

Yuliot mengatakan sumur-sumur minyak masyarakat akan memberikan tambahan lifting minyak yang diperkirakan mencapai 15 ribu barel per hari. Per Mei 2025, realisasi lifting minyak nasional baru mencapai 580 ribu barel per hari dari target APBN 2025 yang mencapai 605 ribu bph.

Dia mengatakan langkah legalisasi sumur minyak masyarakat merupakan strategi pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional yang ditargetkan mencapai 1 juta barel per hari pada 2030. Dia menegaskan beleid ini juga dikeluarkan untuk menertibkan sumur-sumur minyak masyarakat yang tidak memenuhi standar pengolahan minyak bumi yang baik. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...