DPR Targetkan Bahas UU Migas Baru, Pengelola Hulu Berpotensi Berubah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membahas penyusunan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) pada 2026. Prioritas pembahasan ini akan mengikuti selesainya pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan.
“Saya perkirakan demikian, karena prioritas kami saat ini menuntaskan RUU EBT. Setelah itu Ketenagalistrikan, baru Migas,” kata Anggota Komisi VII DPR sekaligus Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, di Jakarta, Kamis (17/7).
Meski begitu, Eddy tak menutup kemungkinan pembahasan UU Migas dipercepat. Namun, penyusunan akan tetap berurutan sesuai agenda prioritas. Eddy menegaskan, aturan yang akan dibahas bukan sekadar revisi, melainkan pembentukan UU baru.
“Setelah kami kaji, revisinya cukup substansial lebih dari 50%, sehingga perlu menjadi undang-undang baru,” ujarnya.
Salah satu perubahan penting adalah rencana perubahan pengelola sektor hulu migas. Jika selama ini dikelola oleh SKK Migas, ke depan akan diambil alih oleh badan usaha khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“SKK Migas sudah dinyatakan MK sebagai lembaga yang tidak bisa dipertahankan eksistensinya. Nanti akan dibentuk badan usaha khusus yang bertanggung jawab kepada presiden, mengelola kegiatan hulu migas," kata Eddy.
Eddy juga memastikan DPR telah menerima naskah akademik RUU Migas dari Badan Keahlian DPR. “Sedang kami kaji di internal Komisi VII. Minggu ini naskahnya baru diberikan kepada kami,” katanya.
Kurang Dukungan dari Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan salah satu faktor molornya pembahasan revisi UU Migas adalah kurangnya komitmen dari pemerintah. Dia menyebut proses revisi UU merupakan bagian proses politik.
“UU Migas tiap tahun masuk Prolegnas Prioritas, tapi yang justru tidak setuju dibahas malah pemerintah sendiri,” kata Sugeng dalam Sarasehan Nasional Katadata, Selasa (8/7).
Menurut Sugeng, DPR sudah berulang kali mendorong pembahasan, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), namun selalu gagal karena kurangnya dukungan pemerintah.
Sugeng menyebut, DPR juga ingin membahas sejumlah pasal yang telah dibatalkan MK. Namun upaya itu selalu gagal karena tidak pernah mencapai kuorum.
“Bahkan dari sisi pemerintah sendiri sering menunda, dan itu fakta yang terjadi,” ujarnya.
