Eramet Soroti Aturan Baru RKAB Tahunan, Bisa Persulit Rencana Produksi Nikel
Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sebelumnya diajukan untuk tiga tahun sekaligus, kini menjadi per tahun. Aturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan mineral dan batu bara.
CEO Eramet Indonesia Jérôme Baudelet menilai perubahan tersebut menimbulkan kesulitan baru bagi pelaku usaha.
“Sebagian besar komunitas pertambangan lebih menyukai pengajuan RKAB selama tiga tahun sekali. Perubahan menjadi tahunan tentu kami terima, tapi ini menyulitkan, terutama terkait perencanaan produksi,” ujar Jérôme dalam acara Eramet Journalist Class, Senin (25/8).
Menurutnya, sistem RKAB tiga tahunan memberi ruang perusahaan untuk merencanakan pengembangan tambang secara maksimal. Namun dengan pengajuan tahunan, muncul kekhawatiran apabila perusahaan tidak memperoleh persetujuan produksi di tahun berikutnya.
“Jadi hal ini sedikit menyulitkan dalam prosesnya,” ujarnya.
Produksi Nikel Eramet 2025 Capai 42 Juta Ton
Tahun ini, Eramet mengajukan RKAB untuk Weda Bay sebesar 32 juta ton nikel. Namun, perusahaan mendapat persetujuan tambahan dari Kementerian ESDM sebesar 10 juta ton, sehingga total produksi 2025 diproyeksikan mencapai 42 juta ton nikel.
“Jadi produksi kami di sana diharapkan untuk tahun ini sekitar 42 juta ton,” ucapnya.
Dari total produksi tahun ini, 27 juta ton berupa nikel saprolite yang dijual ke pabrik nickel pig iron (NPI). Selain itu, 3 juta ton dipasok untuk pabrik NPI milik Eramet sendiri, sementara 12 juta ton nikel limonit ditujukan untuk kebutuhan smelter HPAL.
“Tambahan persetujuan RKAB yang kami peroleh adalah untuk nikel limonit, khususnya bagi smelter HPAL di Teluk Weda,” kata Jérôme.
Ia menambahkan, target produksi 42 juta ton nikel tersebut juga diharapkan dapat terealisasi tahun depan. Menurutnya, cadangan tambang nikel di Weda Bay masih mencukupi untuk 22 tahun ke depan, sehingga perusahaan masih memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Namun, Jérôme menekankan bahwa rencana ekspansi tetap bergantung pada persetujuan Kementerian ESDM atau pemerintah.
“Berdasarkan studi kelayakan, kapasitas tambang bisa mencapai 60 juta ton per tahun. Jika kami mendapat izin produksi sebesar itu pada 2027–2028, kapasitas tersebut akan dimanfaatkan untuk memasok smelter HPAL,” ujarnya.
