190 Tambang Dicabut Izinnya, Bahlil Ungkap Syarat Agar Bisa Beroperasi Kembali
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi 190 tambang mineral dan batu bara. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang harus dipatuhi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan izin operasi tambang bisa kembali diberikan jika perusahaan membayar jaminan reklamasi.
“Tujuannya agar ketika tambang sudah selesai berproduksi, perusahaan harus menjamin untuk melakukan reklamasi. Kalau tidak dilakukan, nanti tambang ini tidak akan ada untuk generasi anak cucu kita,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (26/9).
Jaminan reklamasi ini merupakan dana yang wajib disetorkan perusahaan tambang kepada negara sebelum memulai operasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lahan bekas tambang. Dana ini akan dikembalikan jika perusahaan sudah melaksanakan reklamasi yang direncanakan.
Berdasarkan catatannya ketika melakukan kunjungan kerja, banyak tambang di Sulawesi yang sudah selesai berproduksi namun tidak melakukan reklamasi. Atas dasar inilah, pemerintah mengevaluasi dan menjadikan jaminan reklamasi sebagai syarat agar seluruh hak dan kewajiban perusahaan bisa diwujudkan.
Pembayaran jaminan reklamasi juga berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya yang diberikan Kementerian ESDM.
Dia mengatakan besaran jaminan reklamasi ini bergantung pada volume produksi dan besaran area yang dibuka untuk pertambangan. Semakin kecil area yang dibuka, semakin sedikit pula jaminan yang harus diberikan.
“RKAB diberikan dengan membuat analisa berapa kapasitas produksi dan luasan area yang akan ditambang perusahaan tersebut. (Jaminan reklamasi) itu pemerintah hanya menjadikan uang perusahaan sebagai jaminan,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan penahanan operasi sementara bagi 190 tambang minerba ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia menyebut perusahaan tersebut sudah diberikan tiga kali surat oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, sebelum akhirnya ditangguhkan sementara.
Penangguhan operasi ini berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Dari informasi yang diterima Katadata, 190 perusahaan yang ditangguhkan ini terdiri atas 93 perusahaan batu bara dan 97 perusahaan mineral.
Dalam surat tersebut disebutkan, meskipun operasi tambang dihentikan sementara, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tetap wajib menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang.
Mereka juga harus melakukan perawatan serta pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah izin usaha tambang. Selain itu, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban diminta segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Kewajiban ini menjadi syarat agar sanksi penghentian sementara dapat dicabut.
