Bahlil soal Tambang Disebut Penyebab Bencana Alam di Sumatera: Kami akan Cek
Tiga provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah dilanda bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor sejak Selasa (25/11). Banyak pihak menyebut bencana ini terjadi salah satunya karena aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Sumatera.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan mengecek hal tersebut. “Nanti kami cek ya,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (28/11).
Sudah beberapa hari sejak awal bencana berlangsung, sedikitnya 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor. Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi wilayah paling parah.
Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, serta ribuan hektare lahan pertanian rusak tersapu banjir. Hingga kini, tercatat 51 desa di 42 kecamatan terdampak, dengan banjir melumpuhkan perekonomian, merusak infrastruktur, rumah ibadah, dan sekolah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, otoritas yang menangani dan menertibkan kawasan hutan berada di bawah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. “Satgas PKH sudah turun dan sedang melakukan pemetaan di lapangan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (28/11).
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diolah oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba aktif di Sumatera, dengan total luas 2.458.469,09 hektare (ha).
Dari jumlah tersebut terdapat 200 WIUP di Sumatera Barat, 170 WIUP di Sumatera Utara. Luasan dan sebaran konsesi ini dulu berfungsi sebagai penyangga air.
Menurut Jatam, saat ini lokasi tersebut berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan daerah aliran sungai (DAS) untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.
Selain pertambangan Jatam menyampaikan di Pulau Sumatera juga terdapat beberapa proyek yang ada di hutan, mulai dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), area Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), eksplorasi migas, perkebunan sawit skala luas, industri kehutanan (HPH dan HTI), serta tambang-tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi.
