ESDM: DMO Batu Bara akan Naik, Berpotensi Lebih dari 30%
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan persentase kewajiban pasok ke domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara naik hingga 30 persen menyusul pemangkasan kuota produksi di dalam negeri.
"Kami hitung dulu. Range-nya mungkin bisa lebih dari 30 persen," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2).
Yuliot menyampaikan persentase DMO pasti naik apabila kuota produksi batu bara dipangkas. Kementerian ESDM memperkirakan kuota produksi batu bara nasional untuk 2026 berada di kisaran 600 juta ton. Angka tersebut turun 200 juta ton apabila dibandingkan dengan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang berada di 800 juta ton.
Aturan mengenai DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri.
Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara DMO sebesar 25 persen dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan. Aturan tersebut berlaku kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.
Sebanyak 25 persen dari realisasi produksi batu bara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri. Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan domestic price obligation (DPO) batu bara khusus bagi pembangkit PT PLN (Persero) sebesar 70 dolar AS per ton.
Kemudian, sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur soal kewajiban pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan mineral dan/atau batu bara dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Adapun sektor itu adalah ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Pada ayat (3) Pasal 157 PP 39/2025 menyatakan kewajiban pengutamaan pemenuhan tersebut dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan batu bara sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ekspor.
"Kalau kemarin itu kan DMO sekitar 23-24 persen, jadi dengan adanya penurunan produksi, persentase DMO pasti akan terjadi peningkatan," kata Yuliot.
