Kementerian ESDM Sebut Alokasi Bahan Baku Biodiesel untuk B50 Masih Bisa Berubah

Mela Syaharani
17 Juni 2026, 20:36
biodiesel
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengumpulkan minyak jelantah di Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (13/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah belum menetapkan volume pasti untuk metil ester asam lemak atau  Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang akan digunakan sebagai bahan campuran biodiesel 50% (B50).

Berdasarkan data Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah mengalokasikan volume FAME untuk B50 tahun ini sebanyak 17,6 juta kilo liter. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi berharap volume FAME untuk  B50 tidak berubah dari alokasi. 

“Saya sedang menunggu kepastian dari Dirjen Migas untuk alokasi sampai nataru. Diperkirakan Nataru permintaannya naik dari tahun lalu,” kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (17/6).

Di Indonesia, FAME dikenal sebagai bentuk cairan biodiesel yang dihasilkan dari pengolahan minyak nabati seperti kelapa sawit atau minyak hewat melalyi proses kimia tertentu. Adapun  biodiesel adalah bahan bakar alternatif terbuat dari minyak nabati atau hewani yang dapat digunakan untuk menggantikan solar pada mesin diesel. Indonesia saat ini telah menerapkan campuran biodiesel 40% atau B40.  

Eniya mengatakan pemerintah berencana menetapkan alokasi FAME untuk B50 baru pada esok hari. Kendati demikian, dia menyebut secara keseluruhan rencana mandatory atau kewajiban implementasi B50 mulai 1 Juli 2026 tinggal dijalankan saja.

Meski volume belum ditetapkan, namun dia menyebut seluruh pihak baik pemerintah maupun pengusaha sudah menyepakati spesifikasi dalam B50 yang akan diwajibkan ini.

“Spesifikasinya saat ini sudah turun 20 PPM untuk kandungan air dan seterusnya, termasuk monogliserida,” ujarnya.

Selain penetapan volume, pemerintah juga akan menyiapkan aturan khusus berupa dua Keputusan Menteri (Kepmen) terkait B50. Regulasi pertama mengatur tentang kewajiban B50.

“Kepmen ini sudah (selesai) tinggal ditandatangani Pak Menteri, lalu lanjut saya bahas dengan Dirjen Migas,” ucapnya.

Aturan kedua terkait penentuan spesifikasi B50 dan alokasinya. Kepmen kedua ini merupakan revisi aturan sebelumnya yang  menetapkan B40. Eniya menyebut kedua aturan ini dipastikan terbit sebelum implementasi B50 dilakukan.

Tetap Diimplementasikan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan tetap ingin menggenjot implementasi B50 pada 1 Juli nanti, meskipun harga minyak dunia turun setelah gencatan senjata di Timur Tengah. 

“Ini sudah menjadi kebijakan negara, ini kita sedang mode bertahan (survival mode), supaya tidak bergantung pada pasokan global untuk memenuhi kebutuhan BBM khususnya Solar,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/4).

Dia menyebut pemerintah menginginkan terwujudnya kedaulatan energi di Indonesia. Bahlil mengatakan, dulu Indonesia mulai menerapkan B10, B20, dan B30 saat harga minyak dunia stabil. 

“(Intinya) kami ingin mencari sumber-sumber energi yang ada di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan. Kami tidak mau tergantung,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...