PGN: Lonjakan Harga Gas Industri Dipengaruhi Geopolitik dan Kenaikan ICP
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengungkapkan alasan kenaikan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) disebabkan oleh kondisi geopolitik global. Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan mekanisme harga LNG memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan gas pipa, karena mencakup harga pembelian LNG dari produsen LNG, biaya transportasi, penyimpanan hingga regasifikasi.
Dia menyebut dalam beberapa bulan terakhir, dinamika geopolitik global telah mendorong kenaikan harga energi dunia, termasuk lonjakan Indonesian Crude Price (ICP) dari sekitar US$64 per barel pada Januari menjadi jauh diatas US$110 per barel pada April 2026. Kondisi tersebut turut meningkatkan biaya perolehan LNG yang dikeluarkan PGN untuk produsen LNG.
“Atas kenaikan ICP tersebut, PGN baru menyesuaikan harga secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Kami juga berharap, penyesuaian ini bersifat sementara karena mekanisme harga LNG mengikuti pergerakan indikator energi global secara dinamis,” kata Fajriyah kepada Katadata, Jumat (26/6).
Kendati demikian dia menyebut perusahaan memahami tantangan yang dihadapi industri. Oleh sebab itu PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah dan asosiasi industri untuk mengoptimalkan pasokan gas serta mencari berbagai solusi yang memungkinkan, sehingga kebutuhan pelanggan tetap dapat terpenuhi dengan tetap menjaga keberlanjutan pasokan dan ketahanan energi nasional.
“Kami memahami concern dari pelaku industri, karena beberapa bulan terakhir harga energi global naik dan ikut mempengaruhi harga LNG yang kami beli dari produsen LNG. Kami juga sudah menerima masukan dari asosiasi maupun pelanggan terkait kondisi ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan saat ini kebutuhan gas bumi untuk industri yang disalurkan melalui PGN dipasok dari portofolio gas pipa dan gas dari regasifikasi LNG. Fajriyah mengatakan perusahaan memastikan pasokan gas bagi seluruh pelanggan pada Juni 2026 tersedia, baik yang bersumber dari gas pipa maupun LNG.
“Penyesuaian harga hanya terjadi pada portofolio pasokan berbasis LNG, sementara pasokan gas pipa, termasuk kebutuhan HGBT untuk tujuh sektor industri, tidak mengalami kenaikan harga dan tetap mengacu pada ketetapan Pemerintah,” ucapnya.
Harga LNG Berpotensi Turun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebut ada peluang harga regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk sektor industri turun seiring dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah. Asosiasi dan Forum Industri sebelumnya mengatakan pelaku industri dikenai tarif regasifikasi gas alam cair (LNG) sebesar US$ 20 per MMBTU, lebih tinggi dibandingkan dengan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU.
“Ada potensi seperti itu (turun), karena kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri ESDM agar kami bicarakan dengan PGN, komponen mana yang bisa diatur. Termasuk di hulunya seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk bisa kami atur lebih rendah dari sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/6).
Laode menyebut penyesuaian harga ini akan tertuang dalam revisi keputusan menteri. Harga yang disesuaikan tak hanya LNG tapi juga HGBT. Laode mengatakan hari ini Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), serta Kementerian Perindustrian menggelar rapat untuk membahas harga gas industri demi mengatasi masalah yang terjadi saat ini.
“Intinya kami akan cocokkan antara suplai gas hulu serta kebutuhan industri agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan,” ujarnya.
