Koalisi Reset Kehutanan Desak Perubahan Mendasar UU, Tak Hanya Ganti Pasal

Ajeng Dwita Ayuningtyas
5 Oktober 2026, 19:16
Foto udara kawasan hutan lindung Bambu Wanadesa di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026). Kementerian Kehutanan memetakan sebanyak 6,28 juta hektare hutan sosial untuk perdagangan karbon yang melibatkan pembeli dari luar negeri sekaligus sebagai
ANTARA FOTO/Angga Palguna/nym.
Foto udara kawasan hutan lindung Bambu Wanadesa di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026). Kementerian Kehutanan memetakan sebanyak 6,28 juta hektare hutan sosial untuk perdagangan karbon yang melibatkan pembeli dari luar negeri sekaligus sebagai upaya untuk mendukung target tingkatan penyerapan gas rumah kaca melalui sektor kehutanan dan lahan (FOLU Net Sink 2030).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sebanyak 35 organisasi masyarakat sipil dalam Koalisi Reset Kehutanan mendorong perubahan paradigma untuk menghasilkan Undang-Undang Kehutanan yang baru. Dorongan itu menguat dalam momentum perubahan keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Manager Kampanye dan Advokasi Forest Watch Indonesia Tsabit Khairul Auni mengatakan, perbaikan parsial terhadap regulasi tersebut belum cukup menyelesaikan masalah tata kelola hutan, antara lain soal hak, ketimpangan akses, konflik, dan lemahnya akuntabilitas.

“Intinya yang kami inginkan adalah hutan yang pulih dan hak rakyat yang terjamin,” kata Tsabit, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (5/10).

Karena itu, Koalisi Reset Kehutanan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari draf RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI versi 27 Agustus 2026, sebagai penegasan pentingnya perubahan paradigma menuju UU Kehutanan yang baru dan bukan revisi parsial.

Sementara itu saat ini, pemerintah juga tengah menyusun DIM RUU Kehutanan dan akan menyampaikannya ke DPR RI menjelang akhir Oktober. Sebagai informasi, akhir Agustus lalu, DPR RI menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif parlemen.

Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Marsya M. Handayani menjelaskan, setidaknya ada tiga poin perubahan mendasar yang ditawarkan Koalisi melalui DIM. Ketiga perubahan itu antara lain penegakan hukum berbasis pemulihan, penetapan batas ekologis, dan peralihan model pengelolaan hutan.

“(DIM) memiliki dua tujuan, mengkritisi putusan pasal yang ada dan menerjemahkan tuntutan akan kebutuhan Undang-Undang Kehutanan yang baru,” ujar Marsya. 

Tiga perubahan mendasar yang diajukan Koalisi, pertama adalah membangun penegakan hukum kehutanan yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Koalisi berpendapat, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari dijatuhkannya sanksi, pembayaran denda, atau pencabutan izin, melainkan bagaimana hukum mampu menghentikan pelanggaran, memulihkan fungsi ekosistem hutan, serta memulihkan hak dan penghidupan masyarakat.

Marsya kemudian menjelaskan, UU Kehutanan yang baru harus memperkuat akses terhadap keadilan dengan menjadikan pengaduan dan gugatan masyarakat sebagai hak, serta melindungi partisipasi publik. Regulasi itu juga didorong agar menempatkan pengawasan bukan sebagai proses reaktif. 

“Pemerintah harus secara aktif dan berkala menguji ketaatan pemegang perizinan terhadap perizinan dan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari dokumen DIM Koalisi.

Masih berkaitan dengan poin pemulihan, Koalisi mendorong agar urusan pemulihan termuat di seluruh instrumen penegakan hukum. Selain itu menurut Koalisi, hasil penegakan hukum kehutanan harus dikembalikan untuk membiayai pemulihan.

Kedua, Koalisi mendorong penetapan kembali batas ekologis secara mengikat, mempertimbangkan kecukupan tutupan hutan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Menurut Koalisi, kecukupan tutupan hutan ditentukan dari kondisi ekoregion.

Marsya lalu menjelaskan, pengembalian muatan penetapan kecukupan luas kawasan hutan 30 persen dalam UU Kehutanan yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja tidak akan cukup tanpa adanya penetapan ambang batas secara saintifik dan transparan.

Dan, agar batas ekologis itu bisa diterapkan konsisten, Koalisi mendorong agar UU Kehutanan yang baru juga menetapkan kriteria baku kerusakan hutan, yang disusun berdasarkan fungsi dan karakteristik ekologis masing-masing. 

Pada intinya, perubahan fungsi kawasan yang dapat menurunkan tingkat perlindungan tidak bisa dilakukan di wilayah yang tutupan hutannya di bawah ambang batas. Kecuali, perubahan fungsi dilakukan untuk penyelesaian hak masyarakat. 

“Dengan demikian, penataan tenurial, penyelesaian konflik, dan reforma agraria ditempatkan sebagai prioritas perubahan peruntukan, bukan pembangunan usaha skala besar,” demikian dikutip.

Ketiga, Koalisi mendesak adanya transisi dari model pengelolaan hutan yang bertumpu pada perizinan konsesi skala besar, menuju pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Pemerintah diminta lebih dulu menyelesaikan pengakuan hutan adat dan hutan hak, lalu mengalokasikan perhutanan sosial untuk masyarakat yang bergantung pada hutan negara. 

“Perizinan usaha tidak lagi menjadi titik awal pengalokasian ruang hutan, melainkan ditempatkan setelah hak-hak yang telah ada dan ruang kelola masyarakat dijamin secara nyata,” demikian tertulis dalam DIM Koalisi.

Perizinan juga tidak bisa diberikan di atas hutan adat, hutan hak, maupun areal perhutanan sosial. Tidak boleh juga membatasi atau menghilangkan hak, akses, dan ruang kelola masyarakat. 

Koalisi menilai, hutan tidak bisa hanya ditafsirkan sebagai sumber daya dan ruang untuk ditetapkan, dialokasikan, atau dimanfaatkan, tapi sistem penyangga kehidupan yang memuat fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang saling berkaitan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...