Bahlil Sebut Impor Migas melalui Lemigas Masih Tahap Transisi
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah dalam masa transisi untuk melakukan impor migas melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas.
Pemerintah telah mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan yang selama ini bertumpu pada tender antar badan usaha, kini dilakukan lewat kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
Dalam skema baru, negara bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilaksanakan oleh BLU yang ditugaskan pemerintah, lalu Pertamina membeli dari BLU. Dengan begitu, tidak ada lagi perusahaan lain yang terlibat dalam rantai pengadaan.
Bahlil menyebut skema baru ini belum sepenuhnya diterapkan mulai bulan ini. “Sedang masa transisi untuk membenahi agar betul-betul pelaksanaannya lebih baik,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (29/10).
Dia menyebut dengan terbitnya aturan baru ini, negara menjadi pihak yang terdepan dalam pelaksanaan impor.
“Jadi tidak ada lagi perusahaan cangkang yang jumlahnya 30 lebih itu (mengimpor). Sekarang pemerintah melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi,” ujarnya.
Menurutnya skema baru ini dapat memangkas prosedur impor yang sebelumnya panjang. Tak hanya itu, dengan alur anyar ini Indonesia bisa melakukan kontrak impor dalam jangka panjang. Skema baru ini juga disebut sebagai alat komunikasi bilateral Indonesia dengan negara-negara lainnya.
“Contohnya kalau kita mau beli LPG dari Amerika, nanti negara yang akan langsung melakukan komunikasi,” ucapnya.
Impor BBM Swasta Tak Lewat Lemigas
Bahlil sebelumnya mengatakan mekanisme pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui BLU Lemigas tidak berlaku bagi badan usaha swasta.
Pemerintah hanya mengalihkan pengadaan yang selama ini dilakukan oleh PT Pertamina ke Lemigas. Bahlil menjelaskan para badan usaha swasta tetap bebas mengelola pengadaan BBM secara mandiri.
“Tidak. Kalau untuk swasta seharusnya tidak, itu urusan mereka. Tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina, itu lewat Lemigas,” kata Bahlil di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10).
Kendati demikian, Bahlil mengatakan pemerintah turut menugaskan Lemigas menangani pengadaan komoditas energi tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Tetapi beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas,” ujarnya.
