Aturan IMEI Ponsel Berpotensi Kerek Industri Elektronik Dalam Negeri

Rizky Alika
12 Juli 2019, 06:00
Aturan IMEI Diprediksi Mampu Kerek Investasi dan Industri Elektronik, Pertumbuhan Investasi Industri Elektronik
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Pemberlakuan aturan international mobile equipment identity (IMEI) diprediksi bisa menggairahkan industri elektronik. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, industri ini diperkirakan mampu bertumbuh di atas realisasi triwulan I-2019 seiring maraknya ekspansi dari pelaku industri. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan pertama 2019, pertumbuhan produksi industri komputer, barang elektronik dan optik mencapai 2,78% secara triwulanan. Meski demikian, secara tahunan, pertumbuhan produksi sektor tersebut melambat 10,25%.

(Baca: Kemenperin: 10 Juta Ponsel Ilegal Masuk Indonesia Tiap Tahun)

Janu mengatakan, salah satu perusahaan elektronik yang akan meningkatkan produksi ponsel tahun ini, adalah SPC. Sementara produsen komponen ponsel asal Taiwan, Pegatronm ke depan bakal menggenjot ekspor.  "Iya (bisa lebih meningkat). Pegatron saja ekpornya akan ditingkatkan," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7).

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan permintaan ponsel ilegal dari pasar (black market). Diperkirakan, 10 juta telepon seluler (ponsel) ilegal atau ponsel black market masuk ke Indonesia setiap tahun.  Dengan berkurangnya ponsel ilegal, diharapkan banyak produsen ponsel dan perangkatnya tertarik masuk dan berinvestasi ke Indonesia.

Janu mengatakan salah satu perusahaan blockchain asal Malaysia telah berminat menanamkan modalnya di Indonesia lantaran adanya aturan IMEI. Selain  itu, penerapan IMEI juga diharapkan dapat meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

(Baca: Pemberlakuan Aturan IMEI, Kemenperin Jamin Data Seluler Tak Disadap)

Pemerintah berencana menerbitkan aturan IMEI pada Agustus 2019. Adapun berdasarkan data sementara Kemenperin, sejak 2016 terdapat 1,6 miliar IMEI yang beredar di Indonesia dari produk ponsel hingga tablet. Data tersebut akan diperbaharui pada pekan depan.

Nomor IMEI akan dipasangkan dengan nomor mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) yang terdapat pada kartu ponsel (SIM card).

Ke depan, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...