Penerapan Industri Hijau Hasilkan Penghematan Energi Rp 1,8 Triliun
Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan. Dari 143 perusahaan yang mendapatkan gelar industri hijau tercatat mampu menggemat energi Rp 1,8 triliun dan Rp 27 miliar untuk penghematan air.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan industri hijau merupakan bagian penerapan teknologi ekonomi dalam rangka efisiensi produksi. "Penghematan pemakaian energi dan air membantu Indonesia berkomitmen dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atas usaha sendiri atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (12/12).
(Baca: Langkah Awal Indonesia Jadi Produsen Mobil Listrik)
Airlangga memberikan penghargaan industri hijau kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan dengan predikat tertinggi berperingkat 5 dan 56 perusahaan dengan peringkat 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 yang paling rendah sampai level 5 untuk ukuran tertinggi.
Peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2018 terdiri dari berbagai sektor, seperti industri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, pestisida, otomotif, keramik, kaca, refinery dan hydrogenasi, makanan, serta jamu dan farmasi.
Selanjutnya, industri penyedap rasa nukleotide dan glutamate, pembersih dan pengemasan benih, air minum dalam kemasan (AMDK), minyak goreng, komponen otomotif, penyamakan kulit, pulp, minyak goreng, minyak pelumas bekas, daur ulang plastik, carbon black, minuman ringan kopi, susu, kembang gula, peleburan tembaga, sarung tangan sintetis, cat, serta kakao.
Dengan predikat industri hijau ini, dia berharap perusahaan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor manufaktur memberikan kontribusi sebesar 20% terhadap produk domestik bruto dan menyumbang 30% untuk pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri juga mengatur pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
(Baca: Naik 47%, Anggaran Penanganan Perubahan Iklim Rp 120 Triliun Tahun Ini)
Sepanjang periode 2010 hingga 2018, tercatat ada sebanyak 877 perusahaan secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Perushaan yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau mencapai 85% atau sebanyak 740 perusahaan. “Ini menjadi indikasi bahwa industri nasional semakin peduli terhadap penerapan industri hijau dalam proses produksinya,” ujar Airlangga.
Dia juga memberikan penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan karena berhasil meraih penghargaan industri hijau selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2014-2018. Kementerian Perindustrian juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada 9 perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau.
Sertifikat industri hijau berlaku selama 4 tahun dan perusahaan berhak menggunakan logo Industri Hijau pada nama perusahaan. Sertifikasi industri hijau ini diberikan kepada produsen semen portland, karet remah, pengasapan karet, susu bubuk, pulp dan kertas, pupuk buatan tunggal hara makro primer, tekstil (pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan), serta ubin keramik.