Pengusaha yang Urus SIUP di Kemendag Otomatis jadi Anggota Kadin
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia sepakat bekerja sama untuk bertukar data perusahaan. Nantinya, pada setiap penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara digital, pengusaha otomatis akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin.
Penerbitan KTA tidak dipungut biaya atau gratis. MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama bagi Kemendag dan Kadin untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi dari Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Enggar, selama ini pengelolaan data masih dilakukan oleh masing-masing pihak. Penyatuan data perusahaan di bidang perdagangan dianggap memberikan manfaat juga untuk pemerintah.
(Baca juga: Pengusaha Ingin Proses Sertifikasi Halal Bebas Biaya)
Nantinya, basis data anggota Kadin secara otomatis akan menjadi basis data Kemendag. “Data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan menyosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan,” kata Enggar.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP. Enggar telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2017, Februari lalu.
Rosan menjelaskan, kerja sama data perusahaan bidang perdagangan akan menyederhanakan proses daftar pengusaha sebagai anggota Kadin. Kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama.
(Baca juga: Kadin: Selama 10 Tahun Indonesia Alami Deindustrialisasi)
Menurut Rosan, teknis pelaksanaan MoU akan diatur secara terperinci. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Ia berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah. “Secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat,” ujarnya.
Kadin sudah meliputi 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, ada juga 36 Komite Bilateral Luar Negeri.