Selain Tambak dan Tanah, Pemerintah Juga Akan Sertifikasi Danau
Pemerintah berencana melakukan sertifikasi sejumlah aset. Tidak hanya tanah, beberapa aset lain seperti tambak, situ, danau dan bendungan pun akan disertifikatkan. Untuk menjalankan program ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program sertifikasi ini dilakukan untuk mengamankan dan menyelamatkan keberadaan aset. Pengamanan ini hanya bisa dilakukan dengan mensertifikatkan aset tersebut. Dengan adanya sertifikat, akan terlihat batas-batas luas asetnya untuk kemudian diamankan.
Kami mau bikin berapa situ, danau, waduk yang akan kami sertifikatkan. "Sekarang ada program sertifikat untuk rakyat, maka termasuk ini situ-situ yang akan kami sertifikatkan bersama dengan Kementerian ATR," kata Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/10).
(Baca: Tak Hanya Tanah, Jokowi Minta Tambak Masyarakat juga Disertifikasi)
Berdasarkan data BPN, telah ada beberapa aset situ yang hilang keberadaannya. Totalnya ada sekitar 32 situ di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah hilang sejak 2007. BPN mencatat ada sekitar 16 situ yang masih ada di Jakarta.
Basuki menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat keberadaan situ tersebut menghilang. Salah satunya adalah kegiatan masyarakat yang merusak situ tersebut, seperti mencuci pakaian yang membuat banyaknya limbah deterjen terbuang ke situ. Kemudian penggundulan wilayah tangkapan air.
"Lalu pertanian di mana pupuk yang digunakan malah menjadi eceng gondok," ujarnya.
Pemerintah menargetkan untuk tahun ini sudah ada beberapa situ yang disertifikasi di wilayah Jakarta. Tahun depan, BPN mensyaratkan 114 situ akan disertifikatkan di seluruh Indonesia. Basuki juga membuka kemungkinan bentang alam serupa situ seperti ranu di Jawa Timur juga akan diberi sertifikat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikasi penting dilakukan lantaran ketiadaan situ akan menjadi ancaman bencana di masa depan. Dia berharap pemda dalam hal ini dapat membantu penegakkan hukum dan menjaga apabila sertifikasi telah dilakukan.
"Apalagi belum jelas bagaimana pembagian pengelolaan di sana, lalu ada juga banyaknya pemanfaatan situ tanpa izin," kata Sofyan.