Selain Tambak dan Tanah, Pemerintah Juga Akan Sertifikasi Danau
Pemerintah berencana melakukan sertifikasi sejumlah aset. Tidak hanya tanah, beberapa aset lain seperti tambak, situ, danau dan bendungan pun akan disertifikatkan. Untuk menjalankan program ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program sertifikasi ini dilakukan untuk mengamankan dan menyelamatkan keberadaan aset. Pengamanan ini hanya bisa dilakukan dengan mensertifikatkan aset tersebut. Dengan adanya sertifikat, akan terlihat batas-batas luas asetnya untuk kemudian diamankan.
Kami mau bikin berapa situ, danau, waduk yang akan kami sertifikatkan. "Sekarang ada program sertifikat untuk rakyat, maka termasuk ini situ-situ yang akan kami sertifikatkan bersama dengan Kementerian ATR," kata Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/10).
(Baca: Tak Hanya Tanah, Jokowi Minta Tambak Masyarakat juga Disertifikasi)
Berdasarkan data BPN, telah ada beberapa aset situ yang hilang keberadaannya. Totalnya ada sekitar 32 situ di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah hilang sejak 2007. BPN mencatat ada sekitar 16 situ yang masih ada di Jakarta.