KKP Melunak, Larangan Nelayan Pakai Cantrang Mundur 6 Bulan

Image title
6 Januari 2017, 09:26
Nelayan ikan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memberikan kelonggaran bagi nelayan untuk menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan selama enam bulan ke depan, atau sampai Juni 2017. Padahal, semula rencananya cantrang dilarang sama sekali mulai Januari ini lantaran merusak habitat ikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Zulficar Mochtar menjelaskan, nelayan membutuhkan pendampingan untuk mengganti cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran waktu dan menunda pemberlakuan larangan tersebut.

Kelonggaran tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No B.1/SJ/PL.610/1/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kebijakan itu resmi berlaku sejak Selasa (3/1) lalu.

“Surat Edaran ini sebetulnya justru mempertegas komitmen KKP kalau cantrang ini tidak bisa lagi berkelanjutan, tapi kami buka peluang nelayan bisa manfaatkan alat tangkap yang ada sambil melakukan pendampingan untuk mengganti dengan alat tangkap ramah lingkungan,” kata Zulficar di Jakarta, Kamis (5/1).

(Baca juga: Ketemu Luhut, Pengusaha Ikan Minta Menteri Susi Rombak Aturan)

Sekadar informasi, SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut ditetapkan, pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik. Cantrang termasuk di dalamnya.

Zulficar menjelaskan, pendampingan terhadap nelayan dilakukan dengan membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan dengan melibatkan pemerintah daerah serta kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...