Menteri Basuki Teken Kenaikan Tarif 13 Ruas Tol
KATADATA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyetujui kenaikan tarif di 13 ruas jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan telah menandatangani persetujuan kenaikan tersebut.
Saat ini Basuki tinggal menunggu rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengenai waktu yang tepat untuk menaikkan tarif ruas-ruas tol tersebut. "Kalau kondisinya lancar, mudah-mudaham akhir Oktober dari BPJT sudah fix," kata Basuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Menurutnya, seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah dikumpulkan untuk mensosialisasikan kenaikan tarif ini. Penambahan biaya tol didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan, kata Basuki, semestinya tarif tol telah naik pada 4 Oktober lalu.
Di sisi lain, Basuki menegaskan rencana kenaikan tarif tol harus dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari operator jalan tol. Bila pelayanan tak memadai, tarif ruas tersebut 'haram' naik. Misalnya, ruas Kanci-Pejagan yang belum mencapai standar minimum pelayanan. "Tidak akan saya tandatangani kalau tidak ada peningkatan SPM," kata Basuki.
Adapun ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya yaitu Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Merak, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Pondok Aren-Ulujami, serta Serpong - Pondok Aren.
Selain itu, ruas Surabaya-Gempol, Semarang ABC, Palimanan-Kanci, Makassar I dan II, serta ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) juga akan naik tarif tolnya.