Royalti Emas, Perak dan Tembaga Tidak Naik
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa royalti bagi komoditas emas, perak dan tembaga tidak mengalami kenaikan. Hal ini menyusul telah dirampungkannya konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan royalti ketiga komoditas itu tidak ada kenaikan, lantaran bagian dari kesepakatan renegosiasi kontrak karya (KK). "Itu bagian dari kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan. Jadi tidak ada perubahan," katanya seperti dikutip harian Investor Daily, Jumat (11/7).
Dalam PP Nomor 9/2012, memuat ketentuan royalti tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75 persen dan perak 3,25 persen. Nilai royalti itu lebih besar dari yang telah ditetapkan dalam KK, misalkan royalti emas sebesar 1 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar menambahkan besaran royalti ketiga komoditas itu hanya berlaku selama masa kontrak. Apabila kontrak berakhir maka besaran royalti mengacu pada ketentuan yang ada.
Pasalnya, setelah kontrak berakhir, maka Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah juga berakhir. "Yang kami jamin selama masa kontrak, UU mengatakan begitu," ujar Sukhyar.