Dilema Industri Penerbangan

Image title
Oleh
26 Juni 2014, 08:28
Penerbangan KATADATA | Donang Wahyu
Penerbangan KATADATA | Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Industri penerbangan nasional mengalami masalah yang cukup serius. Beban operasional maskapai penerbangan bertambah akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Namun, industri ini tidak bisa begitu saja menaikkan harga tarif tiket penerbangannya.

Ketua Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Bayu Sutanto mengatakan sekitar 85 persen biaya operasional pesawat bergantung pada dolar. Salah satunya biaya bahan bakar (avtur), meski transaksinya menggunakan rupiah, tapi harga acuannya menggunakan dolar.

Bayu merinci, biaya avtur ini mencapai 45-50 persen biaya operasional penerbangan. Selebihnya, biaya perawatan dan perbaikan (maintenance) sebesar 25-30 persen, biaya asuransi 2-3 persen dan biaya lainnya.

Menguatnya kurs dolar tentunya menambah besar biaya operasional maskapai. Berbeda dengan industri lain yang bisa dengan mudah menaikkan harga produknya, maskapai penerbangan tidak bisa seenaknya menaikkan tarifnya. Hal ini karena pemerintah mengatur tarif yang diberlakukan maskapai tidak boleh melebihi tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM26 Tahun 2010.

?Makanya kami minta tarif batas atas itu direvisi. Aturan itu dibuat pada 2010, dimana kursnya masih di kisaran Rp 9.000-10.000, sekarang sudah naik sampai 25 persen,? ujarnya kepada Katadata, Rabu (25/6).

Menurutnya, permintaan industri penerbangan untuk merevisi tarif batas atas ini sudah sejak tahun lalu. Mengingat pelemahan nilai tukar ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Namun, pemerintah sulit merealisasikannya, karena melibatkan banyak aturan lainnya yang harus direvisi.

Dengan situasi ini, pemerintah menerapkan tarif tambahan (surcharge) atau yang biasa disebut tuslah, pada Februari 2014. Masalahnya tarif surcharge saja belum cukup, karena belum bisa menutupi beban operasional yang naiknya terlalu tinggi. Makanya INACA tetap mendorong pemerintah menaikan tarif batas atas.

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...