Menaker Sebut 3 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Imbas Corona
Pemerintah mengatakan kemungkinan pekerja yang terdampak akibat virus corona Covid-19 mencapai 3 juta. Mereka terdiri dari pegawai yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Angka ini berbeda dengan prediksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menaksir angka pekerja terdampak mencapai 6 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini terjadi akibat roda ekonomi RI yang melambat.
“Kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar," kata Ida di Jakarta, Jumat (12/6).
(Baca: Kadin Sebut 6 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK akibat Pandemi)
Ida mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lantaran masih ada pekerja yang berlum melaporkan statusnya ke Kemenaker atau Dinas Kesehatan di daerah. Makanya pemerintah telah menyiapkan tatanan normal baru (new normal) agar masyarakat dapat menjalankan lagi kegiatannya.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar memang belum dicabut tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk era adaptasi normal baru,” ujarnya.
Hingga 27 Mei, Kemenaker melaporkan ada 1.792.108 pekerja di RI terpaksa dirumahkan atau terkena PHK lantaran dampak corona. Mereka terdiri dari 1.058.284 pekerja formal dirumahkan, 380.221 kena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak, 34.179 calon pekerja migran gagal berangkat, dan 465 pemagang yang dipulangkan.
Sebelumnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan jumlah 6 juta pekerja terdampak ini masih akan bertambah dengan pekerja di sektor informal. Oleh sebab itu Rosan berharap stimulus yang diberikan pemerintah mampu memberikan dampak guna menyelamatkan diri dari kesulitan ini.
"UMKM terkena dampak paling besar. Harus didorong lantaran ada 115 juta pekerja di sektor ini,” kata Rosan akhir pekan lalu.
(Baca: Survei BI: Optimisme Konsumen Turun Akibat Kurangnya Lapangan Kerja)