Indef: Pemerintah Tak Perhatikan Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Image title
12 Juni 2020, 18:18
indef, investasi, tenaga kerja, serapan tenaga kerja
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020), seiring naiknya angka pengangguran 71% dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang.

Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menuding pemerintah tak pernah memperhatikan serapan tenaga kerja dari investasi yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, serapan tenaga kerja dari investasi yang masuk tiap tahunnya terus menurun.

Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan, selama ini insentif yang diberikan pemerintah tidak bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga tenaga kerja. Sehingga investasi yang masuk sebagian besar di sektor jasa dan perbankan yang minim serapan tenaga kerja.

"Terkait dengan investasi, insentif yang diberikan pemerintah tidak terkait dengan penyerapan tenaga kerja, pokoknya duit masuk. Ini yang mungkin harus diubah," kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut dia, pemerintah perlu membenahi aturan-aturan yang terkait dengan penanaman modal bagi investor asing maupun domestik. Semua investasi harus memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.

(Baca: BKPM Sebut Masalah Realisasi Investasi Tak Sesuai Serapan Tenaga Kerja)

Tak hanya itu, subtitusi impor harus segera terlaksana dengan baik untuk meningkatkan daya saing produk industri yang dihasilkan dari setiap investasi yang masuk di Indonesia.

"Industri kita banyak investasi tapi ternyata impor bahan baku makin tinggi jadi di satu sisi neraca perdagangan menjadi masalah dan tenaga kerja juga menjadi masalah. Ini perlu dirumuskan kembali," kata dia.

Sementara itu, Pemerhati Ketenagakerjaan Abdul Malik menjelaskan, turunnya jumlah serapan tenaga kerja lantaran adanya perbedaan aturan yang dikeluarkan beberapa kementerian terkait sehingga tenaga kerja tidak dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Seharusnya, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) memberikan kewajiban kepada investor untuk menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya.

"Ketika orang minta izin ke BKPM harus diminta untuk menyerahkan level serapan tenaga kerja. Kemudian Menteri Perindustrian menyiapkan tenaga kerja sehingga ketika pabrik jadi, jangan sampai tenaga kerja di sekitarnya tidak ada yang memenuhi persyaratan," kata dia.

(Baca: Pengusaha Menilai Pemerintah Tak Serius Benahi Industri Padat Karya)

Sebelumnya, hal yang sama juga sempat dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai pemerintah tak serius menangani permasalahan industri padat karya. Penilaian itu mengacu kepada jumlah tenaga kerja yang teserap dari investasi asing maupun dalam negeri sejak tahun 2010 hingga 2019 terus menurun. 

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, pada  2010 setiap Rp 1 triliun investasi yang masuk mampu menyerap sekitar 5.014 tenaga kerja. Sedangkan pada 2019, setiap Rp 1 triliun investasi hanya mampu menyerap 1.200 tenaga kerja. 

"Dalam kurun waktu itu (2010-2019) kalau kita baca datanya berarti yang masuk itu adalah padat modal semua. Jadi memang pemerintah tidak pernah serius menggarap nilai tambah dari industri padat karya padahal dari jumlah investasi sangat besar," kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (5/6).

Sedangkan menurut BKPM, realisasi investasi pada 2019 sebesar Rp 809,6 triliun. Angka ini melampaui target yang sebesar Rp 792 triliun. Adapun penyerapan tenaga kerja dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) pada 2019 hanya mencapai 1,03 juta orang, yakni PMDN sebesar 520,17 ribu orang dan PMA 513,66 ribu orang.

(Baca: Aturan Tenaga Kerja Perlu Direvisi untuk Gaet Relokasi Pabrik AS ke RI)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...