Pembatasan Impor Dituding Penyebab Tingginya Harga Gula
Menjelang Lebaran, rata-rata harga gula di Indonesia terbilang tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Nasional (PIHPS), harga gula per 28 April berada di kisaran Rp 13.100 per kilogram, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram.
Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, tingginya harga gula di Indonesia disebabkan oleh adanya kebijakan nontarif yang membatasi kegiatan impor gula.
Padahal, menurut Felippa, jumlah produksi gula dalam negeri masih sangat terbatas. Ia mengatakan, produksi gula dalam negeri belum mampu untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 7,2 juta ton gula mentah.
“Produksi gula kita masih kurang efisien, sehingga masih membutuhkan impor untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Namun saat ini, impor kita masih dibatasi oleh berbagai kebijakan nontarif,” kata Felippa dalam webinar, Kamis (29/4).
Kebijakan nontarif adalah upaya pembatasan perdagangan namun bukan dalam bentuk pengenaan tarif. Kebijakan NTM dapat diklasifikasikan dalam berbagai bentuk, yakni adanya inspeksi pra-pengiriman, persyaratan sanitasi, persyaratan kualitas mutu, hambatan teknis untuk perdagangan, dan lainnya.
Sistem perizininan dan kuota impor harus melalui rekomendasi impor yang diberikan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, atau BUMN. Kemudian, Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) beserta kuota impor yang diizinkan.
Simak Databoks berikut:
Izin dan kuota impor diberikan setelah rapat koordinasi dengan mempertimbangkan data produksi, stok dan konsumsi. “Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020, prosedur impor berbeda untuk gula rafinasi, gula mentah, dan gula kristal putih,” katanya.
Dalam aturan peraturan tersebut, impor gula rafinasi, hanya bisa dilakukan oleh industri yang memiliki izin Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Sedangkan, gula kristal putih hanya bisa diimpor oleh BUMN.
Menurut Felippa, selain membatasi akses industri terhadap impor bahan baku gula, kebijakan nontarif ini juga membuat proses impor menjadi terlambat, dan menambah biaya impor. “Kalau proses impornya semakin lambat, dan proses memasukkan gulanya juga semakin lambat, tentu ini juga bisa menambah biaya impornya,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah meninjau ulang kebijakan nontarif yang ada untuk importasi gula melalui regulatory impact assessment. “Dengan ini, kita bisa menilai berapa keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh kebijkaan nontarif ini, sehingga tidak memberatkan industri,” ujarnya.
