Ombudsman Duga Ada Maladminsitrasi dalam Penanganan Wabah PMK
Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyatakan ada potensi maladministrasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah dalam penanganan wabah PMK. Jika dibiarkan, maka potensi kerugian yang diderita peternak bisa semakin besar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat serta otoritas terkait dalam pengendalian wabah PMK. Kelalaian dan pengabaian ini berdampak pada meluasnya penyebaran PMK, sehingga menyebabkan produktifitas hewan ternak turun dan kematian pun tinggi. Alhasil, kerugian yang ditanggung peternak pun sangat besar.
“Pemerintah sudah jelas mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Lambatnya pemerintah dalam penanggulangan PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak,” kata Yeka saat konferensi pers secara daring, pada Rabu (15/6).
Yeka mengatakan, Ombudsman meminta agar Kementan bersikap profesional menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam mengendalikan wabah PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Kementan perlu memperkuat data yang transparan serta membangun koordinasi dengan lintas stakeholder dalam penanganan Wabah PMK.
Ombudsman telah melakukan simulasi potensi kerugian akibat wabah PMK. Berdasarkan simulasi tersebut, potensi kerugian wabah PMK yang harus ditanggung peternak sebesar Rp 254,45 miliar. Jika pemerintah tidak secepatnya bertindak dalam penanggulangan PMK, maka kerugian akan semakin besar.
"Sampai saat ini pun vaksinasi yang dilakukan baru 33 ekor dari jumlah 113.584 ekor yang belum sembuh," ujar Yeka.
Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Organisasi Peternak Mahasiswa dan Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia, Budiyono memberikan 15 tuntutan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti PMK. Budiyono meminta agar pemerintah tidak mengimpor daging hewan dari negara asal yang masih belum bebas dari wabah PMK.
"Kami meminta pemerintah secara cepat mendistribusikan dan memfasilitasi pemberian vaksin dan obat, agar sapi yang terkena PMK dapat kembali sehat," ujarnya.
Wabah PMK kini telah menyebar di 180 Kabupaten yang ada di 18 provinsi. Kementerian Pertanian mulai melakukan vaksinasi untuk mencegah penularan wabah PMK.
“Kementan telah tetapkan rencana aksi penanganan PMK atau agenda secara temporer dan permanen,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Kementerian Pertanian, Kuntoro Boda Andri, Senin (13/6).
Selain vaksinasi, langkah yang dilakukan Kementan adalah pembentukan posko tugas dan crisis centre baik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Kedua yaitu membatasi lalu lintas hewan ternak bekerja sama dengan TNI/Polri. Ketiga yaitu distribusi vitamin, antibiotik, dan disinfektan ke beberapa daerah yang terjangkit PMK.
Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2021, terdapat 10 daerah dengan populasi sapi potong tertinggi. Sapi di daerah tersebut rawa terkena wabah PMK.