Kemenhub Gratiskan Biaya Pendaratan dan Penyimpanan Pesawat di Bandara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kebijakan ini berlaku sejak 29 Juli hingga 31 Desember 2022.
“Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (2/8).
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Namun demikian, kebijakan tidak berlaku untuk angkutan udara perintis.
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.
Harga Avtur Melonjak
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian tarif atau harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan bahwa Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya fuel surcharge pada angkutan udara dalam negeri.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita di Jakarta, Selasa (19/4).
Pemberlakukan fuel surcharge ini menyebabkan harga beli tiket pesawat oleh konsumen menjadi lebih mahal dari sebelumnya. Namun demikian, kebijakan ini terpaksa dilakukan karena harga avtur atau bahan bakar minyak pesawat melambung sejak awal tahun.
Mengutip data Pertamina, harga rata-rata avtur di Bandar Udara Soekarno-Hatta sudah naik 55,38% selama periode Januari-Juni 2022.Pada Januari 2022, harga rata-rata avtur tercatat sebesar Rp10.654,98/liter. Kemudian di bulan-bulan berikutnya harga terus naik hingga mencapai Rp16.555,88/liter pada Juni 2022.