Dua Produk Mie Sedaap Kembali Ditarik di Singapura, Apa Penyebabnya?

Agustiyanti
9 Oktober 2022, 08:23
Mie Sedaap, Singapura, Mie instan, pestisida
Instagram Mie Sedaap
Ilustrasi. Penarikan produk sebelumnya juga telah dirilis oleh SFA pada Kamis (6/10) untuk dua produk lainnya, yakni Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken.

Badan Pangan Singapura (SFA) pada Sabtu (8/10) kembali mengeluarkan instruksi untuk menarik dua produk mi instan merek Mie Sedaap dari Indonesia, yakni mi instan Soto Mie Sedaap dan Mie Sedaap Curry. Penarikan dilakukan setelah SFA mendeteksi adanya pestisida pada kedua produk tersebut. 

Melansir Channel News Asia, keputusan penarikan produk sebelumnya juga telah dirilis oleh SFA pada Kamis (6/10) untuk dua produk lainnya, yakni Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken. SFA menemukan adanya kandungan etilen oksida, pestisida pada keempat produk yang telah diperiksa. 

Penarikan dilakukan pada produk Soto Mie Sedaap dengan tanggal kadaluawarsa 11 Desember 202 dan Mie Sedaap Curry dengan tanggal kadaluwarsa 22 Februari 2023. Sementara kebijakan penarikan untuk dua produk sebelumnya dilakukan yakni pada produk Korean Spicy Soup dengan tanggal kadaluwarsa 17 Maret 2023 dan Korean Spicy Chicken dengan tanggal kadaluwarsa 21 Mei 2023. Keempat produk ini berasal dari indonesia. 

SFA menjelaskan etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Namun, Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg.

Pemeriksaan SFA terhadap kandungan etilen oksida atau pestisida pada produk mi instan dilakukan menyusul deteksi  kandungan tersebut dalam produk es krim Haagen-Dazs pada Agustus 2022. SFA pada Kamis (6/10) menyatakan tidak mendeteksi etilen oksida di salah satu produk makanan yang disurvei selain mie instan Mie Sedaap.

BPOM Singapura ini menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan pengujian peraturan produk mie instan Mie Sedaap lainnya dan bekerja dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida.

Jika mendeteksi keberadaan pestisida di luar batas maksimum yang ditentukan, SFA akan memulai penarikan produk yang terkena dampak.

"Konsumen yang telah membeli produk yang terlibat disarankan untuk tidak mengkonsumsinya," kata SFA.

SFA pun menyarankan konsumen yang telah mengkonsumsi produk tersebut dan khawatir dengan kesehatan mereka sebaiknya memeriksakan kondisi medisnya. Konsumen juga dapat menghubungi tempat mereka membeli produk tersebut untuk memastikannya. 

Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong atau The Center for Food Safety (CFS) sebelumnya juga menarik produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dari perdagangan di negaranya karena alasan yang sama. CFS menemukan kandungan pestisida, etilen oksida, pada sampel mi instan yang diimpor dari Indonesia.

Produk tersebut tercatat diimpor oleh Golden Long Food Trading Ltd dan dijual oleh PARKnSHOP (HK) Limited di Hong Kong. Sementara di Singapura, produk Mie Sedaap diimpor oleh Arklife Distributors Pte Ltd.

 

Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil sebelumnya dalam penjelasan terkait kasus di Hong Kong mengatakan Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

"Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Sheila melalui keterangan tertulis, Rabu (28/9).

Dia mengatakan, Mie Sedaap telah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesi, Sertifikat Halal (MUI). Selain itu, Mie Sedaap  telah mendapatkan sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

"Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahunterakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk," kata dia. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...