Mie Sedaap Dilarang Edar di Hong Kong, BPOM Rampungkan Kebijakan EtO

Andi M. Arief
30 September 2022, 10:37
Mie Sedaap dilarang edar di hongkong
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas BPOM melakukan pengujian sampel makanan yang akan dikonsumsi oleh delegasi pertemuan G20 Development Ministerial Meeting (DMM) 2022 di Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022). Pengujian tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap segala bentuk makanan dan minuman dari bahan yang berbahaya bagi kesehatan para delegasi G20 Development Ministerial Meeting (DMM) 2022.

Beredarnya informasi mengenai larangan peredaran salah satu varian Mie Sedaap di Hong Kong mendapat perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kepala BPOM, Penny  K Lukito dalam keterangan resmi Jumat (30/9) mengatakan setelah dilakukan penelurusan ditemukan fakta bahwa mie yang beredar berbeda dengan yang diperjualbelikan di Indonesia. 

"BPOM menemukan Mi Sedaap yang beredar di Hong Kong berbeda dengan produk yang beredar di dalam negeri. Adapun, produk Mi Sedaap yang ada di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada," jelas Penny. 

Menurut Penny berdasarkan rilis otoritas keamanan pangan Hong Kong diperoleh informasi bahwa produk Mie Sedap yang dilarang beredar hanya untuk satu jenis. Sehingga tidak semua produk Mie Sedaap yang dilarang beredar. Adapun jenis mie yang dilarang adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle).

Sebelumnya, Centre for Food Safety atau CFS Hong Kong mengatakan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap yang beredar di Hong Kong mengandung bahan sampingan yang tidak sesuai dengan aturan. Adapun, bahan sampingan tersebut belum diatur kandungannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Pada 27 September 2022, CFS telah menarik produk Mi Sedaap dari pasar Hong Kong karena mengandung residu pestisida dan turunannya, yakni etilen oksida atau EtO dan 2-Chloro Ethanol atau 2-CE. BPOM menyatakan kandungan EtO merupakan isu baru yang mulai diperhatikan oleh Uni Eropa pada 2020.

Atas adanya laporan dari CFS, saat ini BPOM akan melakukan kajian lanjutan. BPOM berencana meminta klarifikasi dan penjelasan rinci kapa CFS terkait hasil pengujian terhadap salah satu Mi Sedaap varian Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea. CFS melaporkan residu pestisida ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari mi instan tersebut.

"BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. 

Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida berbentuk gas yang digunakan untuk mengendalikan hama. Adapun, EtO dapat membunuh hama yang hidup dalam struktur bangunan, seperti rayap. BPOM berargumen Organisasi Kesehatan Dunia belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dalam produk pangan. Selain itu, pengaturan EtO dinilai cukup beragam di berbagai negara saat ini

BPOM menyampaikan akan mengambil sampel Mi Sedaap yang ditarik dari pasar Hong Kong dan melakukan pengujian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa EtO pada Mi Sedaap dan tingkat paparannya.

Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil, mengatakan Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Selain itu, Wings Group memastikan tidak ada penggunaan EtO dalam proses produksi Mi Sedaap.

Sheila mengatakan Mie Sedaap telah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Sertifikat Halal (MUI). Selain itu, Mie Sedaap juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

"Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk," kata Sheila.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...