Viral The Goods Dept Dikabarkan Pecat 30 Karyawan, Gaji Tak Dibayar
Jenama ritel fesyen lokal, The Goods Dept sedang menjadi perbincangan warganet di media sosial Twitter. Perusahaan disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara paksa kepada 30 karyawannya dan mengharuskan pekerja membayar uang ganti rugi hingga ratusan juta rupiah.
Sebagaimana dituturkan dalam utas di Twitter oleh @DiahLarasatiP, pada Kamis (3/11), hal ini bermula dari hasl pemeriksaan stock opname pada 19 sampai 20 Oktober 2022. Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.000 produk minus dari toko The Goods Dept.
Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran, hasil stock opname tersebut tidak maksimal, karena terdapat beberapa barang tidak terpindai meski sudah dilakukan transaksi pembelian.
Singkatnya, pada 31 Oktober 2022, seluruh tim operasional The Goods Dept., diminta untuk datang ke kantor pusat.
Para karyawan kemudian disodorkan besaran beban yang harus ditanggung, nilainya bervariasi mulai dari Rp 16 juta di level security sampai yang tertinggi mencapai ratusan juta rupiah untuk level Account Store Manager dan kasir. Total kerugian yang harus diganti mencapai sebesar Rp 659 juta.
"Ganti rugi harus 1 kali pembayaran. Karena tidak bisa mengganti kerugian tersebut, akhirnya manajemen memberikan solusi agar PIC kami mengundurkan diri," kata Diah.
LEBIH DARI 30 ORANG KARYAWAN DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI ATAU GANTI RUGI -+ 30jt/KARYAWAN OLEH SALAH SATU BRAND LOKAL TERNAMA
- A THREAD
Kronologi :
Pada tanggal 19-20 Oktober 2022 Store kami melakukan Stock Opname. Hasil Stock Opname keluar 3 hari setelah Stock Opname dilakukan— Larasati Pusparasa (@DiahLarasatiP) November 3, 2022
Nahasnya lagi, setelah menandatangani surat pernyataan itu, para karyawan juga tidak akan mendapatkan bayaran gaji pada bulan November ini.
"Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil jualan minus tersebut. Kena jebakan bertubi-tubi," katanya.
Lantas, siapakah The Goods Dept?
Berdasarkan situs perusahaan, The Goods Dept merupakan sebuah concept store yang berbasis di Jakarta. Perusahaan ini dikelola oleh PT Cipta Ritel Prakarsa. Perusahaan ini dimiliki oleh Anton Wirjono, yang sebelumnya dikenal sebagai seorang disk jokey (DJ).
Sejak 2010, jenama yang dijual di The Goods Dept telah melalui kurasi produk, sehingga bisa bersaing dengan produk internasional.
Tidak hanya itu, perusahaan juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang food and beverages (F&B) seperti The Goods Cafe, Goods Burger dan The Goods Diner.