Gugatan ke Konsumen Meikarta Berpotensi Gugur, Pengembang Absen Sidang
Sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kepada 18 konsumen apartemen Meikarta kembali ditunda sampai 28 Februari 2023 mendatang, setelah sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2). Sebelumnya sidang ini juga sudah ditunda karena masih terdapat beberapa data dan alamat yang digugat belum jelas.
Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, menyatakan bahwa sidang akan ditunda hingga 28 Februari 2023. PT MSU meminta sidang ditunda karena akan harus memperbaiki data-data yang belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, sangat menyayangkan sikap dari para penggugat yakni pihak PT MSU atau Meikarta yang melakukan penundaan sidang padahal sudah diberikan waktu selama dua minggu lamanya untuk perbaikan alamat dan nama-nama yang tergugat.
“Kami dari majelis berharap kalau dari pihak-pihak tersebut artinya sudah mengetahui atau mendapatkan panggilan, kiranya supaya hadir karena itu akan merugikan dia sendiri kalau tidak hadir. Justru kalau dia datang akan menguntungkan dia karena ini kan kepentingan hukumnya mereka,” ujar Kamaludin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).
Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, menyayangkan penundaan sidang yang sudah terjadi dua kali karena ketidaksiapan penggugat. Menurut dia, hal itu menandakan PT MSU atau Meikarta sebagai penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kalau penggugat tidak hadir lagi pada sidang yang akan berlangsung 28 Februari mendatang, berarti itikad baik mereka tidak ada. Bisa saja hakim akan menggugurkan gugatannya karena dinilai tidak serius,” ujar Rudy saat ditemui awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).
Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement atau HIR yang berbunyi: “Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”
Rudy mengatakan, saat ini konsumen mengharapkan itikad baik dari PT MSU atau Meikarta. Caranya yaitu dengan memberikan unit apartemen yang telah dijanjikan kepada komsumen.
“Hukum kedepannya tidak akan kami lakukan karena kalau sudah beritikad baik, kami tidak akan usik, namun dari mereka sepertinya belum ada itikad baik,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, penundaan sidang disebabkan karena permintaan penggugat yaitu PT MSU, lantaran mereka masih harus melakukan perbaikan alamat dan nama-nama dari para tergugat. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan kesempatan satu kali saja. Jika persidangan selanjutnya mengalami penundaan lagi, maka Majelis Hakim dimohon untuk bisa mengambil sikap yang bijak terhadap perkara ini.
“Kita hanya memberikan kesempatan satu kali di hari ini saja, jika nanti terdapat penundaan sidang lagi, maka mohon Majelis Hakim untuk bisa mengambil sikap terhadap perkara ini dengan sebaik mungkin,” tegasnya.
Harapan Korban
Rudy mengatakan, konsumen optimistis pihak PT MSU atau Meikarta mau bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi tersebut kepada para korban konsumen Meikarta yang sudah merugi hingga miliaran rupiah. Dia menuturkan, konsumen akan melakukan upaya hukum jika itikad baik tidak terealisasi oleh pihak PT MSU atau Meikarta.
“Kita tetap optimis menunggu itikad baik dari mereka, kita santun. Namun jika mereka tidak ada itikad baik maka kita akan melakukan upaya hukum kedepannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, 18 konsumen apartemen Meikarta digugat perdata sebesar Rp 56 miliar karena dianggap melakukan aksi pencemaran nama baik. Sebagian besar konsumen tersebut adalah anggota PKPM yang melakukan demo ke Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu.
Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
Sementara itu, salah satu konsumen Meikarta digugat oleh PT MSU, Indriana, mengatakan para konsumen Meikarta hanya meminta hak dan pertanggung jawaban dari pengembang. Namun yang didapatkan justru tuntutan dan uang denda sebesar Rp 56 miliar.
"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut," ujar Indri.