Grup Lippo Cabut Tuntutan Pencemaran Nama Baik pada Konsumen Meikarta
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, mencabut tuntutan pencemaran nama baik pada 18 konsumen apartemen Meikarta di Cikarang. Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (13/2).
"Perlu saya sampaikan, mendengarkan aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi kami sudah menerima surat pencabutan," ujar Ketut.
Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan bahwa sebenarnya pencabutan tuntutan tersebut telah dilayangkan pekan lalu. Namun demikian, pencabutan tuntutan tersebut baru berlaku hari ini.
"Kami sudah perintahkan PT MSU untuk mencabut tuntutan tersebut," ujarnya.
Ketut mengatakan, bahwa PT Lippo Cikarang Tbk memiliki 49% saham Meikarta. Sementara 51% lainnya merupakan konsorsium asing dari berbagai negara.
"Ini dipegang oleh beberapa pemegang saham. Tapi memang waktu masuk ke Indonesia gunakan broker-broker jadi ada beberapa nama yang dipakai," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan bahwa salah satu alasan pemanggilan petinggi Lippo Grup adalah karena terkait pegembang Meikarta terhadap 18 konsumen Meikarta. "Ada kedzaliman, masa orang menanyakan haknya malah dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Digugat Rp 56 Miliar
Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar setelah demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Bank Nobu. Adapun gugatan dilayangkan secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.
Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Sebelumnya mereka melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemennya yang belum diterima.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," tulis gugatan tersebut yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Selain Rp 56 miliar, para konsumen dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga koran nasional sebesar setengah halaman. Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.
Sidang perdana digelar Selasa (24/), namun dibatalkan karena sejumlah data tergugat tidak valid. Sidang kedua kembali digelar Selasa (7/2), namun kembali dibatalkan karena kuasa hukum tidak hadir.