Daftar Tarif Tol Semarang-Demak Seksi 2, Berlaku Mulai Hari Ini
Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak dikenakan tarif mulai hari ini, Selasa (28/2) pukul 00.00 WIB. Sebelumnya jalan tol telah beroperasi fungsional dan belum dikenakan biaya.
Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2.
Dikutip dari website BPJT, tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara pada kendaraan golongan 4 dan 5 dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.
Persingkat Waktu Jadi 20 Menit
Pengendara wajib menyiapkan kartu uang elektronik atau e-Money dengan saldo yang terisi cukup sesuai dengan tujuan berkendara dari Sayung menuju Demak maupun arah sebaliknya.
Kehadiran Jalan Tol Semarang – Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut akibat sering terendamnya jalan nasional Pantura Kaligawe-Sayung yang disebabkan oleh banjir rob. Hal itu menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada Kawasan Industri.
Selain itu Jalan Tol ini memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.
Total panjang jalan tol beroperasi di Indonesia bertambah menjadi 2.499,6 km hingga Februari 2022. Jika dirunut sejarahnya, jalan tol pertama yang beroperasi di Indonesia adalah Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi dengan panjang 59 km. Jalan tol ini diresmikan Presiden Soeharto pada 9 Maret 1978.
Berikut pertumbuhan jalan tol di Indonesia, seperti tertera dalam grafik.