Penumpang Sebut Ada Bom, Penerbangan Wings Air Semarang Ditunda

Tia Dwitiani Komalasari
1 Maret 2023, 07:43
Petugas bandara berbincang-bincang di samping pesawat Wings Air di Bandara Mali, Kabupaten Alor, NTT,Rabu (11/11/2020).
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Petugas bandara berbincang-bincang di samping pesawat Wings Air di Bandara Mali, Kabupaten Alor, NTT,Rabu (11/11/2020).

Penerbangan Wings Air penerbangan nomor IW-1818 terlambat selama 37 menit gara-gara ada penumpang becanda ada bom. Penumpang tersebut kemudian diamankan petugas dan tidak diikutsertakan dalam penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pesawat akan Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat dari Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah ke Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat pukul 07.00 WIB, Selasa (28/2). Petugas telah memanggil penumpang untuk segera naik pesawat.

Saat akan naik pesawat, Danang mengatakan, penumpang berinisial UD tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air.

"Penumpang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan dari penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/3).

Petugas kemudian melakukan pengecekan pada pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU tersebut.  Petugas juga melakukan pengecekan terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan. Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.

"Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," ujarnya.

 Danang mengatakan, Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Menurut dia, bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

 Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana penjara paling lama 1  tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Candaan itu juga bisa berdampak psikologis, memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...