Luhut: Banyak Intansi Cari Celah Tidak Belanja Produk Dalam Negeri
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan banyak instansi pemerintah yang mencari celah agar tidak belanja produk dalam negeri sehingga bisa melakukan impor. Oleh sebab itu, Luhut memberikan mengusulkan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang tidak mematuhi pembelian produk dalam negeri.
"Kami laporkan Bapak Presiden, masih ada instansi-instansi yang mencoba mencari celah dari sini. Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri, Menpan-RB dan Menkeu untuk mengecek langsung ke lapangan terkait belanja e-katalog di kabupaten atau kota, provinsi dan kementerian," ujar Luhut dalam pembukaan Business Matching di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Luhut mengatakan, aturan belanja dalam negeri perlu ada reward and punishment. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar kementerian atau lembaga, serta pemda terdorong untuk membeli produk dalam negeri.
"Karena ini menurut kami penting, dan kami usul kepada Bapak Presiden juga untuk memberikan disinsentif pada institusi yang tidak melaksanakan program ini," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah perlu mempercepat proses belanja produk dalam negeri dengan menyederhanakan regulasi.
"Perlu dilakukan percepatan pengesahan rancangan undang-undang pengadaan barang dan jasa publik, yang harus dilakukan paling lambat pada pada Agustus 2023," kata dia.
Pemerintah perlu memperbaiki proses bisnis dan dasar hukum kebijakan belanja produk dalam negeri melalui perubahan penilaian tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Dia mengatakan, perlu dilakukan percepatan pengesahan rancangan undang-undang pengadaan barang dan jasa publik yang harus dilakukan paling lambat pada pada Agustus 2023.
Selain itu, Luhut juga meminta badan usaha milik negara atau BUMN untuk bisa melaksanakan peta jalan dalam pengurangan barang impor. Misalnya saja Kementerian Kesehatan yang telah menyusun peta jalan kemandirian vaksin, obat dan alat kesehatan.
Menurut Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, hanya ada 40.550 produk lokal atau 43,9% dari total 92.357 produk yang termuat dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2021.
Dari seluruh produk lokal tersebut, hanya 4,03% yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sedangkan 39,88% lainnya belum memiliki sertifikat TKDN.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 11.280 sertifikasi tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 20 Desember 2021. Jumlah tersebut telah meningkat 358,68% dibandingkan dengan total tahun sebelumnya yang hanya 2.459.