Importir Baju Bekas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Nadya Zahira
17 Maret 2023, 11:42
Pembeli memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Pembeli memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Pemerintah sedang mengusut pelaku importir baju bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Para importir tersebut terancam mendapatkan sanksi pidana selama lima tahun serta uang denda sebesar Rp 5 miliar.

“Jadi yang akan dihukum berat ini adalah para importirnya, dengan hukuman bisa dipidana selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tapi itu bukan ranah kita, tapi kita berharap hukuman sanksi itu bisa ditegakan,” ujar Hanung di Jakarta, Kamis (16/3).

Dia mengatakan, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada juga telah setuju untuk menutup toko online yang menjual barang bekas. Namun jika para pengusaha online tetap nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce tersebut akan diblacklist sehingga tidak dapat lagi berjualan selamanya.

Hanung mengatakan, pemerintah juga akan bertindak tegas dengan menutup toko baju online di luar jaringan atau luring, seperti di Pasar Senen. Namun demikian, mereka tidak akan dikenakan tindak pidana.

Pasalnya, menurut Hanung, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasinya. Mereka hanya menjual karena mengikuti zaman dimana penjualan barang bekas impor sedang marak dan digemari masyarakat.

“Kalau penjualnya khususnya yang menjual ini adalah UKM itu jangan dipidana, karena banyak dari mereka yang tidak tau regulasinya,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan akan menyetop impor semua jenis baju bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal. 

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). 

Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di  industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus. 

Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...