Mendag Zulhas akan Musnahkan Pakaian Impor Bekas Rp 80 Miliar Besok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berencana memusnahkan 7.000 bal pakaian impor bekas ilegal senilai Rp 80 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas impor barang ilegal guna melindungi pasar dalam negeri.
Menurut Zulhas, upaya pemusnahan barang impor tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, pada Selasa (28/3) mendatang.
“Saya sudah beberapa kali ke Pekanbaru, Jawa Timur, dan ke Cikarang untuk memusnahkan barang impor itu. Besok dengan Bareskrim akan musnahkan lebih banyak lagi, 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar,” ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3).
Zulhas menuturkan, dirinya memberikan pengecualian untuk barang-barang impor bekas yang boleh dikirimkan ke Indonesia yaitu, seperti suku cadang pesawat tempur, karena telah melalui syarat-syarat kelayakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh pemerintah.
"Sedangkan untuk barang-barang lainnya seperti handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas itu dilarang,” kata Zulhas.
Dia mengatakan, aktivitas impor barang ilegal, khususnya pada proses pengiriman seperti melalui jalur-jalur tikus sedang ditindaklanjuti dan tengah dicari dalang pelakunya. Dengan begitu, dia memprediksi jumlah pedagang yang menjual barang impor ilegal akan berkurang, dan penjualannya akan berhenti.
"Jadi kita atasi dulu dengan mencari dalang pelaku importirnya agar barang-barang impor tidak masuk, kalau barangnya tidak ada tentu mereka tidak akan berjualan barang bekas impor ilegal lagi," kata Zulhas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Teten Masduki menuturkan, aktivitas barang impor harus segera dihentikan, khususnya pakaian bekas karena dampaknya sangat besar terhadap UMKM dan perdagangan dalam negeri. Dengan Salah satunya, berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja khususnya di sektor industri tekstil
Ini jelas akan berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan kerja, karena di sektor tekstil atau pakaian ini ada desainer, ada pekerja konveksi, ada packaging, distribusi sampai rantai ritel," kata dia.
Teten menyebut, barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 31% dari total impor. Maka itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pasar yang menjual pakaian bekas impor harus segera ditutup.
Dia mengatakan, jika aktivitas barang impor di Indonesia tidak dimusnahkan, maka akan melukai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, khususnya di sektor produk tekstil. Hal tersebut karena produk pakaian bekas impor banyak diminati oleh masyarakat khususnya kalangan muda.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.