Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Saat Mudik Lebaran 2023

Tia Dwitiani Komalasari
12 April 2023, 03:45
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Senin (10/4/2023).
ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Senin (10/4/2023).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai dengan 2 Mei 2023. Penumpang diminta untuk memastikan syarat perjalanan kereta api jarak jauh bisa terpenuhi sehingga mudik lebaran bisa berjalan lancar.

"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya," kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis Minggu (9/4).

Penumpang juga diminta memenuhi syarat perjalanan kereta api jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...