Revisi Aturan DHE Tetap Terbit Tahun Ini Meski Sempat Diprotes
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor belum dapat terbit bulan ini. Namun Airlangga optimistis aturan tersebut bisa rampung dan berlaku pada tahun ini.
Airlangga mengatakan lamanya penggodokan revisi tersebut bukan karena adanya tekanan dari pelaku usaha. Menurutnya, draf revisi PP DHE tersebut masih bersirkulasi di antara para pemangku kepentingan.
"Aturan DHE terbit semester II-2023 lah. Sekarang kan sudah Juni 20223," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Senin (5/6).
Airlangga mengatakan hingga kini belum ada penolakan adanya revisi PP DHE tersebut. Walau demikian, ia mengakui ada beberapa pihak yang memprotes revisi PP DHE.
Sebelumnya, ia meminta eksportir tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya atas barang yang diekspor. Ia mengingatkan pada eksportir terkait amanat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia.
Beberapa poin yang akan diatur dalam revisi aturan DHE, yakni batas minimum nilai ekspor sumber daya alam (SDA), hilirisasi SDA yang wajib repatriasi, dan tidak ada kewajiban untuk konversi ke rupiah. Devisa ekspor yang wajib repatriasi untuk komoditas SDA dan hilirisasi SDA.
"Devisa ini masih akan tetapi milik korporasi dan perbankannya tidak diatur. Kita juga sudah banyak memiliki bank-bank internasional," ujar Airlangga, Senin (8/5).
Revisi PP DHE akan mewajibkan dolar hasil ekspor ditempatkan pada rekening khusus atau reksus perbankan domestik. Adapun Devisa wajib di simpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga sejak keluarnya PPE.
"Kemudian devisa ini disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan," kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).
Revisi aturan DHE ini sejalan dengan mandat UU yang menyebut bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Perluasan sektor yang wajib repatriasi dan adanya ketentuan lama ditahan di dalam negeri diharapkan bisa membantu suplai valas di dalam negeri.
Menurut dia, devisa eksportir Indonesia selama ini justru parkir di bank-bank Singapura alih-alih pulang kampung. Oleh karena itu, revisi aturan itu diharap dolar eksportir bisa kembali dan mendukung perekonomian domestik.