APBI menilai aturan devisa hasil ekspor atau DHE yang mulai berlaku pada 1 Agustus lalu mulai menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha pertambangan batu bara domestik.
Cadangan devisa naik pada Juli setelah penurunan tiga bulan berturut-turut karena pembayaran utang luar negeri dan jelang pemberlakuan aturan baru soal devisa hasil ekspor (DHE) pada Agustus 2023.
Aturan baru soal kewajiban untuk memarkirkan devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam di dalam negeri disebut dapat membantu Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Aturan baru devisa hasil ekspor atau DHE dalam PP Nomor 36 2023 mulai berlaku hari ini. BI menilai aturan ini bisa menambah cadangan devisa, sehingga dapat membantu mengurangi utang asing.
Aturan turunan terkait devisa hasil ekspor yang dirilis Kementerian Keuangan tak memuat denda administratif dalam bentuk uang, tetapi penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea Cukai.
Kementerian Keuangan menetapkan devisa hasil ekspor dari 1.545 jenis barang ekspor sumber daya alam wajib ditempatkan di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 memewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan.
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru mengenai sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor atau DHE.