Transaksi di Bursa Kripto Dikenakan Biaya Tambahan, Ini Kata Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menggodok biaya yang akan dikenakan setiap transaksi di Bursa Kripto. Biaya transaksi tersebut akan ditentukan sebulan ke depan.
Ketua Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan meyakini biaya transaksi yang harus dikeluarkan tersebut bisa balik modal. Pasalnya, dia optimistis biaya transaksi tersebut akan tertutup kenaikan volume perdagangan akibat dioperasikannya Bursa Kripto.
“Jadi memang ada biaya tambahan dalam berusaha, tapi harapannya adalah volumenya akan naik, kayak gitu kira-kira,” ujar Didid dalam peluncuran Bursa Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Di sisi lain, Bappebti memberi waktu satu bulan bagi pedagang yang ingin mendaftarkan diri ke bursa kripto Indonesia yakni PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Pendaftaran pedagang berlaku sejak 17 Juli ini hingga 17 Agustus 2023.
“Jadi Agustus aset kripto sudah semuanya terdaftar di bursa. Bisa jalan Agustus," katanya.
Didid mengatakan pengusaha kripto masih bisa berusaha seperti biasa sebelum batas pendaftaran kripto ditutup pada bulan Agustus 2023. Dia optimistis para pelaku usaha kripto tidak akan langsung mencabut izin mereka jika dalam sebulan ke depan tidak masuk ke dalam bursa.
Menurut dia, bursa kripto Indonesia diciptakan untuk meningkatkan minat para pemilik aset kripto. Dengan begitu mereka semakin gencar dalam berusaha.
Adapun 23 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dalam bursa kripto CFX adalah sebagai berikut:
1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
5. PT Cipta Koin Digital (Naga)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
13. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
14. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
15. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
16. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
17. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
18. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
19. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
20. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
21. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
22. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
23. PT Mitra Kripto Sukses (MKS)
Indonesia Peringkat Keenam Dunia
Menurut laporan We Are Social dan Hootsuite, Indonesia menempati peringkat keenam negara pemilik mata uang kripto terbesar di dunia.
Sebanyak 20,1% dari pengguna internet berusia 16 dan 24 tahun di Indonesia memiliki mata uang kripto pada Januari 2023.
Turki menempati posisi teratas kepemilikan mata uang kripto terbesar di dunia sebanyak 27,1%. Posisi berikutnya ditempati oleh Argentina dan Filipina dengan kepemilikan mata uang kripto masing-masing sebanyak 23,5% dan 23,4%.