Indonesia Ajak 33 Negara Protes Kebijakan UU Anti Deforestasi Eropa
Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengajak 33 negara untuk memprotes kebijakan Undang-undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Tujuannya untuk mencabut kebijakan yang dianggap diskriminatif dan merugikan perdagangan negara lain.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan sebelumnya Indonesia mengajak sebanyak 14 negara untuk memprotes kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Saat ini pemerintah kembali mengajak 19 negara lainnya dan menyusun surat protes kedua.
"Saat ini kami sedang menyusun surat kedua bersama 19 negara lainnya. Target kita tentunya bisa memperoleh sebanyak-banyaknya suara untuk memperkuat posisi Indonesia," ujar Zulhas terkait Melawan UU Anti-deforestasi Uni Eropa, di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (1/7).
Zulhas menyampaikan sudah mendapatkan mandat langsung dari Presiden Jokowi untuk terus melawan kebijakan Uni Eropa hingga kebijakan Anti-Deforestasi ini bisa segera dicabut.
Kebijakan tersebut berpotensi menghambat perdagangan di Indonesia hingga US$ 6 juta dan merugikan petani. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa nilainya hampir US$ 7,2 miliar yang melibatkan hampir 8 juta petani.
“Perjuangan kami memang tidak mudah, tapi kami terus berupaya termasuk melindungi petani," kata dia.
Pemerintah akan meminta pengusaha Uni Eropa untuk mencabut kebijakan tersebut agar ada win-win solution antara negaranya dengan Indonesia.
Tanpa ada kebijakan Anti Deforestasi, kerja sama perdagangan antara Uni Eropa dengan Indonesia mencapai US$ 100 miliar.
“Saya bilang kita juga menghadapi perkembangan yang cepat. Sekarang kan Asia. Oleh karena itu, selain kita dengan Uni Eropa kita juga mengembangkan pasar-pasar non tradisional,” kata Zulhas.
EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap eksportir menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi. Tujuannya untuk menjamin produk tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.
Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.
UU tersebut berpotensi menghambat perdagangan terhadap komoditas seperti minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.