Analisis Auriga Nusantara yang disampaikan dalam laporan ‘Status Deforestasi Indonesia 2025’ mencatat terjadinya 433.751 hektare deforestasi di seluruh Indonesia pada 2025.
Angka deforestasi Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan. Undang-undang Kehutanan yang sekarang tak mampu jawab urgensi melindungi integritas alam dan hutan Indonesia.
Pembangunan hutan di Indonesia masih mengutamakan pendekatan ekonomi seperti sawit dan food estate, mengesampingkan aspek ekologi, meski ada upaya perhutanan sosial.
Dana hibah akan disalurkan Kementerian Kehutanan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, untuk mendukung target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
WALHI mendesak negara mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, serta menghentikan militerisasi tata kelola SDA.
Satgas PKH mengisyaratkan keyakinan bahwa penagihan denda bisa optimal termasuk kepada perusahaan yang menyatakan keberatan. Penertiban kawasan hutan terus berlanjut.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melaporkan, baru saja menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan Auriga Nusantara menilai Toba Pulp Lestari tidak logis karena menyebut aktivitas pembukaan hutan di konsesinya dilakukan pihak lain.
KLH diminta menggandeng KPK untuk menelusuri pelanggaran pidana oleh Toba Pulp Lestari. Pegiat lingkungan menemukan penebangan pohon di kawasan bernilai konservasi tinggi yang harusnya dilindungi.