Kecelakaan Kereta Api Marak Terjadi, Ini Langkah Antisipasi Kemenhub
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub menyatakan jumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tercatat sebanyak 1.142 kejadian dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019-2022.
Sedangkan hingga Juli 2023, DJKA mencatat sebanyak 38 kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api sebidang. Kasus ini terdiri dari 11 kali kendaraan menemper Kereta Api (KA), 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.
Terbaru, pada 18 Juli 2023 terjadi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di dua daerah yaitu di Semarang dan Tanjung Karang, Lampung. Dari total kejadian, yang terbanyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yaitu sebanyak 1.004 kejadian.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh DJKA untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian.
Sejumlah upaya untuk mengantisipasi kecelakaan di perlintasan kereta api adalah sebagai berikut:
1.Mengupayakan dengan Penanganan Engineering
Upaya pertama yang telah dilakukan DJKA yaitu, melengkapi perlintasan sebidang dengan pintu perlintasan, memasang early warning system (EWS) untuk mendeteksi kedatangan kereta api melalui sirine atau lampu peringatan, membangun Jembatan Penyeberangan Orang dan Motor, meningkatkan kualitas SDM petugas penjaga perlintasan yang memenuhi kompetensi, dan kelengkapan fasilitas lainnya.
2. Mengupayakan Penegakan Hukum
Selain upaya untuk melakukan penanganan engineering, upaya penegakkan hukum atau law enforcement juga terus dilakukan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Pemda dan Kepolisian, diantaranya yaitu: mengatur pembagian kewenangan dengan pemda dalam menyediakan dan merawat fasilitas di perlintasan sebidang, mengimplementasikan elektronik tilang bagi penerobos rambu dan pintu perlintasan dan lain sebagainya.
3. Mengupayakan dengan Edukasi
Upaya edukasi juga terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak diantaranya yaitu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah. Dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya yaitu melalui sosialisasi “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan).
"Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat," ujar Risal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (4/8).
4. Mengupayakan dengan Alternatif Penganggaran
Tak hanya itu, Risal mengatakan bahwa pihaknya juga mengupayakan dengan alternatif penganggaran di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN/APBD. Diantaranya yaitu: melalui Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus daerah di bidang keselamatan jalan, dan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU.
Risal mengatakan, sampai saat ini terdapat sejumlah 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.
Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Klasifikasi yang dimaksud antara lain, menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Menurut dia, hal tersebut perlu diperhatikan karena keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.