Pemerintah Wajibkan Pedagang Asing Terapkan Standar Lokal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mewajibkan penjual asing di lokapasar asing untuk memiliki standar nasional. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Zulkifli menjelaskan secara umum Permendag yang baru diterbitkan itu mengatur seluruh perdagangan elektronik di dalam negeri. Pada pasal 5 ayat 4 misalnya mewajibkan penjual asing yang berjualan di lokapasar domestik untuk menayangkan informasi pemenuhan standar tersebut di toko daringnya.
"Ini mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha elektronik dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen," kata Zulkifli dalam konferensi pers di kantor kemendag, Rabu (27/9).
Zulkifli mencontohkan beberapa standar yang harus dipenuhi pedagang asing adalah Standar Nasional Indonesia, Sertifikat Halal, dan Nomor Izin Edar. "Kalau konsumen pakan kosmetik asing lalu di mukanya tumbuh jerawat, siapa yang jamin produknya kalau tidak ada standarnya?" ujar Zulkifli.
Di samping itu, Zulkifli mengaku menghadapi kesulitan yang sama dalam memfasilitasi ekspor buah-buahan lokal ke beberapa negara. Zulkifli menceritakan saat ini ekspor buah mangga ke Jepang dan buah salak ke Cina masih sulit terjadi.
Sebab, Zulkifli menyampaikan kedua negara Asia Timur tersebut mengenakan persyaratan yang panjang dan sulit dipenuhi. Oleh karena itu, menurut dia pemberlakuan pengetatan perdagangan di pasar domestik merupakan hal yang berlaku sama di beberapa negara.
Sanksi untuk Pelaku Pasar
Selanjutnya pada pasal 53 Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengatur pemberian sanksi pada pedagang asing di lokapasar lokal yang tidak memenuhi syarat standar tersebut dengan sanksi administrasi. Pemerintah akan melayangkan peringatan tertulis kepada pedagang asing tersebut jika terbukti melanggar.
Peringatan tertulis tersebut akan dilayangkan sebanyak tiga kali selama 14 hari kalender sejak pelanggaran ditemukan. Jika peringatan tidak diindahkan, pedagang asing tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam pemerintah maupun diblokir oleh lokapasar.
Akan tetapi, Permendag No. 31-2023 tidak menjelaskan apa yang akan terjadi pada pedagang asing jika masuk dalam daftar hitam pemerintah. Saat ini sanksi administratif terberat dalam beleid tersebut adalah pencabutan izin usaha.
Secara singkat, Zulkifli menjelaskan ada tiga revisi yang dimasukkan pemerintah dalam Permendag No. 31-2023. Pertama, penetapan model bisnis social commerce. Zulkifli mengatakan social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Pada saat yang sama, model bisnis tersebut dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.
Permendag No. 31-2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu. Model bisnis tersebut memungkinkan pedagang dapat memasang pengawasan barang dan/atau jasa.
Kedua, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan elektronik dengan yang di luar perdagangan elektronik. Secara sederhana, aplikasi atau sistem elektronik lokapasar dan social commerce harus terpisa.
Ketiga, menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasinya. Artinya, data pengguna di media sosial atau social commerce tidak boleh digunakan oleh lokapasar.