Pemerintah Wajibkan Pedagang Asing Terapkan Standar Lokal

Andi M. Arief
27 September 2023, 20:13
Pedagang asing
Kemendag
Kemendag akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mewajibkan penjual asing di lokapasar asing untuk memiliki standar nasional. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. 

Zulkifli menjelaskan secara umum Permendag yang baru diterbitkan itu mengatur seluruh perdagangan elektronik di dalam negeri. Pada pasal 5 ayat 4 misalnya mewajibkan penjual asing yang berjualan di lokapasar domestik untuk menayangkan informasi pemenuhan standar tersebut di toko daringnya.

"Ini mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha elektronik dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen," kata Zulkifli dalam konferensi pers di kantor kemendag, Rabu (27/9).

Zulkifli mencontohkan beberapa standar yang harus  dipenuhi pedagang asing adalah Standar Nasional Indonesia, Sertifikat Halal, dan Nomor Izin Edar. "Kalau konsumen pakan kosmetik asing lalu di mukanya tumbuh jerawat, siapa yang jamin produknya kalau tidak ada standarnya?" ujar Zulkifli.

Di samping itu, Zulkifli mengaku menghadapi kesulitan yang sama dalam memfasilitasi ekspor buah-buahan lokal ke beberapa negara. Zulkifli menceritakan saat ini ekspor buah mangga ke Jepang dan buah salak ke Cina masih sulit terjadi.

Sebab, Zulkifli menyampaikan kedua negara Asia Timur tersebut mengenakan persyaratan yang panjang dan sulit dipenuhi. Oleh karena itu, menurut dia pemberlakuan pengetatan perdagangan di pasar domestik merupakan hal yang berlaku sama di beberapa negara. 

Sanksi untuk Pelaku Pasar 

Selanjutnya pada pasal 53 Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengatur pemberian sanksi pada pedagang asing di lokapasar lokal yang tidak memenuhi syarat standar tersebut dengan sanksi administrasi. Pemerintah akan melayangkan peringatan tertulis kepada pedagang asing tersebut jika terbukti melanggar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...