Mendag Resmi Larang E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Andi M. Arief
27 September 2023, 19:26
ilustrasi E-commerce
Katadata

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan no.31 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang e-commerce memfasilitas  transaksi langsung oleh penjual asing ke pembeli domestik atau cross border, jika harganya di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.

Namun demikian,  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pemerintah akan membuat pengecualian bagi barang-barang impor tertentu. Pemerintah akan menyusun daftar positif atau positive list bagi barang-barang yang dikecualikan tersebut.

Isy mengatakan, daftar positif tersebut memuat barang-barang yang tidak diproduksi di dalam negeri. Transaksi barang tersebut tidak dikenakan bea masuk seperti yang diterapkan dalam impor konvensional.

"Positive list Permendag No. 31-2023 akan dibahas lagi nanti dengan teman-teman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Rabu (27/9).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku tidak menyetujui pembentukan daftar positif tersebut. Teten justru mengusulkan agar pemerintah mengenakan bea masuk atas seluruh produk impor, termasuk barang di bawah nilai US$ 100.

Di samping itu, Teten menyinggung soal tarif bea masuk yang rendah. Teten mengatakan, saat ini juga tidak ada batas minimum produk impor yang bisa masuk ke Indonesia, termasuk lewat e-commerce.

Hal itu membuat produk impor dengan harga jauh lebih murah masuk ke pasar Indonesia. UMKM tentu tidak akan sanggup bersaing dengan pebisnis asing seperti ini.

Menurutnya seluruh negara memberlakukan pengenaan bea masuk untuk produk impor. “Sekarang ini Indonesia selalu memberi karpet merah untuk produk impor,” ujar Teten di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan, penerapan daftar positif bakal melemahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi barang-barang yang masuk dalam daftar positif.

“Sebagai contoh, barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positif list. Itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku (usaha) dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8).


Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...