Usai Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Cek Pedagang Pasar Tanah Abang
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat pada Kamis (28/9). Kunjungan dilakukan usai ia memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur penjualan di media sosial. Salah satu dampak regulasi tersebut adalah larangan TikTok Shop berjualan karena dianggap sebagai media sosial.
Zulhas tiba di Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB dan mendatangi sejumlah toko. Ia mengatakan, aturan yang baru diterbitkan menandakan pemerintah hadir.
"Kami tata, media sosial kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9) dikutip dari Antara.
Dalam kunjungan tersebut, ia menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang. Mereka mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi dampak keberadaan TikTok Shop.
Zulkifli mengatakan penyebab turunnya omzet pedagang adalah adanya jual rugi dari barang impor yang dijual di media sosial. Menurutnya, model predatory pricing ini mengakibatkan pedagang tak bisa bersaing dengan harga yang lebih murah.
"(Dagangan) orang mati, baru dia naikkan harganya," kata Zulkifli.
Ia mengatakan dalam Permendag 31, media sosial hanya boleh dimanfaatkan untuk tempat promosi dan bukan jual beli. "Dia iklan seperti televisi," katanya.
Dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan jika Peneyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis lokapasar atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Sementara pada Pasal 21 ayat 3 disebutkan jika PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Untuk menjadi e-commerce harus punya badan usaha berupa Perseroan Terbatas atau lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Rabu (27/9).
Kemendag juga akan memberikan sanksi jika social commerce mash berjualan. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara, lalu pencabutan izin usaha.
Kementerian Perdagangan akan memberikan dispensasi hingga awal pekan depan bagi TikTok Shop untuk menghentikan transaksi pembayarannya hingga 2 Oktober 2023. Selanjutnya, TikTok shop hanya bisa digunakan untuk sarana promosi.