Bank Indonesia mencatatkan transaksi e-commerce atau belanja online naik 2,32% yoy menjadi Rp 44,4 triliun selama Januari - Juli. Pertanda konsumsi masyarakat aman?
Shopee dan TikTok Shop by Tokopedia mengenakan biaya tambahan ke penjual Rp 1.250 per transaksi bulan ini. Berikut respons Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA.
TikTok Shop by Tokopedia akan memberlakukan Biaya Pemrosesan Order Rp 1.250 untuk setiap pesanan, ke seller. Shopee lebih dulu menerapkan kebijakan seperti ini.
TikTok Shop by Tokopedia menyesuaikan biaya komisi platform, atau yang dikenal biaya admin seller, mulai 1 Agustus. Ada yang turun, namun ada juga yang naik dibandingkan ketentuan pada Februari.
TikTok Shop by Tokopedia memperbolehkan pembeli mengembalikan atau retur barang yang tidak diperlukan lagi, mulai 21 Juli. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kemenkeu resmi menerapkan pajak pedagang online sejak 14 Juli. Namun Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mewaspadai penjual membebankan biaya ini ke konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak e-commerce 0,5% sejak Senin (14/7). Berikut daftar pedagang online yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan alias PPh ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% pada pedagang di platform e-commerce, efektif mulai 14 Juli 2025.
Shopee dan TikTok Shop by Tokopedia merespons soal wacana Kemenkeu memungut pajak dari pedagang online alias seller. Bagaimana dampak dari penerapan aturan ini?
Nilai transaksi bruto atau GMV Shopee diramal mencapai US$ 66,8 miliar tahun lalu, dan menjadi yang tertinggi di Asia. Berikut GMV Shopee di setiap negara.