Daftar Tuntutan Buruh di Mogok Nasional Jelang Penetapan UMK 2024
Ratusan ribu buruh melakukan mogok nasional awal di kota-kota industri di seluruh Indonesia menjelang batas akhir penetapan upah minumum kabupaten/kota (UMK) 2024. Salah satu tuntutannya adalah agar para gubernur menetapkan besaran UMK sesuai rekomendasi bupati/walikota.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan berbagai organisasi buruh di seluruh Indonesia berpartisipasi dalam mogok nasional awal yang digelar pada Kamis, 30 November. Menurut Iqbal, mogok nasional awal sengaja digelar bertepatan dengan batas akhir penetapan UMK 2024 untuk memastikan besarannya sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota.
"Kami lihat seperti apa keputusan para gubernur. Kalau tidak sesuai, mungkin mogok nasional akan berlanjut besok," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (30/11).
Ia menjelaskan, para buruh akan berkumpul di kawasan-kawasan industri yang ada di masing-masing wilayah. Selain itu, terdapat massa yang akan mengarah ke pusat pemerintahan, seperti Balai Kota Jakarta dan Balai Kota Jawa Barat.
Said mengatakan, aksi buruh yang besar juga akan dilaksanakan di Surabaya. Ia akan memimpin aksi buruh di Kota Pahlawan itu. Selain Bekasi, Jakarta, dan Surabaya, mogok nasional akan digelar di Bandung Raya, Banteng, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Makassar, Banjarmasin, Batam, dan daerah industri lainnya.
Dua tuntutan buruh dalam mogok nasional:
1. Mendesak gubernur menetapkan UMK 2024 sesuai rekomendasi pemkab/pemkot
Buruh meminta agar para gubernur tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati/walikota. Menurut Said Iqbal, keputusan UMK di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Hal ini berbeda dengan ketetapan upah minimum provinsi atau UMP yang tidak melibatkan buruh.
"Kami tidak dilibatkan dalam penetapan UMP," kata Iqbal.
Pemerintah kabupaten/kota yang industri, terutama di Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK hingga dua digit. Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK tertinggi mencapai 17%, disusul Kabupaten Bandung 15,81%, Kabupaten Bandung Barat 14,81% Kabupaten dan Kota Bekasi sebesar 14%, Karawang sebesar 13%.
"Tidak boleh mengubah rekomendasi pemkab/pemkot. Kalau sebelumnya ada daerah yang kenaikannya masih kecil lalu dinaikkan boleh, tetapi kalau diturunkan, tidak boleh," kata Iqbal.
2. Meminta Pemprov DKI Jakarta merevisi penetapan UMP 2024 menjadi naik 15%
Buruh juga meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP menjadi 15%. Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menetapkan UMP Jakarta hanya naik 3,6% menjadi Rp 5,06 juta.
"UMP itu menjadi UMK terendah di sebuah provinsi. Nah, Jakarta ini kan berbeda, tidak ada UMK. Kalau kenaikannya hanya 3,6%, UMR Jakarta akan di bawah kota-kota di sekitarnya," ujar Said.