Pabrik Ban Korsel Hung A di Cikarang Tutup, PHK 1.500 Karyawan

Andi M. Arief
17 Januari 2024, 18:50
PHK karyawan, hung A, Pabrik ban, korea selatan, phk
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi.

Ringkasan

  • PT Hung-A Indonesia berencana PHK 1.500 karyawannya akibat kondisi perusahaan yang tidak menguntungkan.
  • Kemnaker akan memfasilitasi perundingan antara pengusaha Hung-A dan karyawan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk menentukan hak-hak pekerja sesuai peraturan.
  • Pihak Hung-A berkewajiban membayar pesangon dan hak-hak lain kepada karyawan yang di-PHK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima laporan PT Hung-A Indonesia terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seluruh karyawannya yang mencapai 1.500 orang. Hung-A adalah produsen ban untuk keperluan kendaraan pribadi, kendaraan niaga, dan alat berat.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan laporan tersebut telah diterima Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Disnaker Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan pekerja terkait rencana Hung-A tersebut.

"Biarkan pengusaha berunding dulu antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan lagi tidak bagus kondisinya, jadi memang harus ada saling pengertian antara kedua belah pihak," kata Indah kepada Katadata.co.id, Rabu (17/1).

Indah menyampaikan, perundingan tersebut akan menghasilkan hak-hak pekerja apa saja yang bisa dipenuhi pengusaha. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menetapkan kewajiban pengusaha saat melakukan PHK adalah membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Indah menilai pihaknya belum mengintervensi kondisi tersebut lantaran masih ditangani oleh Disnaker Bekasi. Walau demikian, Indah mewajibkan Disnaker Kabupaten Bekasi menghasilkan perundingan yang damai dan mencapai kata mufakat melalui musyawarah.

Berdasarkan laman resminya, Hung-A merupakan perusahaan asal Korea Selatan yang berdiri sejak 1991. Pabrikan tersebut memproduksi tiga merek ban untuk pasar global, yakni Tiron, Hunga-A, dan Tinga.

Hung-A juga memproduksi ban untuk merek Dunlop. Adapun, 70% dari hasil produksi Hung-A Indonesia dikirimkan ke pasar Eropa, khususnya Jerman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...