Harga Gabah Tinggi, Pemerintah Belum Akan Ubah HET Beras
Badan Pangan Nasional melihat kenaikan harga beras di tingkat konsumen disebabkan oleh tingginya harga gabah di tingkat petani. Meski demikian, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, belum berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras.
Arief menjelaskan HET beras dihitung berdasarkan biaya produksi beras, bukan pergerakan harga di pasar. Bapanas mendata, harga beras di tingkat konsumen masih dalam tren pertumbuhan sepanjang Februari 2024.
"Kami akan fokus membenahi produksi dan bukan merubah HET, karena dampak dari perubahan HET akan luas," kata Arief di Pasar Induk Beras Cipinang, Senin (12/2).
Bapanas mendata, rata-rata nasional harga beras medium telah naik Rp 300 per kilogram sepanjang Februari 2024 menjadi Rp 13.830 per kg. Adapun rata-rata nasional harga beras premium naik Rp 370 per kg menjadi Rp 15.570 per kg.
Arief menjelaskan, perubahan HET beras berpotensi mengurangi produksi di dalam negeri. Selain itu, ia menilai penyesuaian HET akan memperumit pengendalian harga beras saat panen raya dimulai pada Maret 2024.
"Penyesuaian HET saat ini tidak tepat. Kami berharap ada relaksasi HET untuk periode tertentu, kalau memang tidak ada titik temu," katanya.
Di sisi lain, Arief menjelaskan tingginya harga beras saat ini disebabkan oleh naiknya harga gabah menjadi Rp 8.600 per kg hingga Rp 8.700 per kg. Oleh karena itu, Arief berpendapat sulit bagi peritel untuk menjual beras sesuai HET.
Harga Eceran Tertinggi beras premium adalah Rp 13.900 sampai Rp 14.800 per kilogram, tergantung pada daerah. Sementara itu HET beras medium dipatok Rp 10.900 sampai 11.800 per kg tergantung daerah.
Harga beras berbagai jenis saat ini lebih tinggi dari HET yang ditentukan pemerintah. Arief berencana menekan harga beras dengan menggelontorkan Cadangan Beras Pemerintah dalam bentuk beras premium di pasar.
Arief mengatakan, penurunan harga beras akan dilakukan melalui penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Beras SPHP tersebut adalah beras premium dalam kemasan lima kilogram seharga Rp 13.900 per kg.
Arief menyampaikan, beras tersebut dibatasi pembeliannya sebanyak dua kemasan per konsumen. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar penyerap beras SPHP adalah konsumen rumah tangga dan bukan pengusaha.
"Kalau belanjanya mau sejumlah 200 ton, belanjanya di pasar induk. Konsumen rumah tangga biasanya cukup beli 5-10 kg," ujarnya.